Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Mengendalikan Gratifikasi Secara Online
Friday 17 Jan 2014 11:21:10
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertamina sudah bekerjasama dengan KPK dalam hal pelaporan gratifikasi sejak 2010. Menurut Compliance Manager PT Pertamina, Mindaryoko, saat ini, tiap unit kerja di Pertamina sudah saling terhubung. “Bahkan sampai unit terkecil sekalipun di seluruh wilayah operasi Pertamina sudah terhubung dengan kantor pusat,” katanya.

Sistem dan teknologi informasi di Pertamina, telah mapan. Karena itu, tidak sulit ketika perusahaan minyak plat merah ini membangun sistem pelaporan berbasis online yang mampu mengakomodasi kebutuhan 15 ribu pegawainya yang tersebar di seluruh Indonesia. “Pekerja di mana pun bisa mengakses sistem kita.”

Sistem pelaporan ini mampu memonitor tiga aspek, yakni penerimaan, pemberian dan permintaan dalam kaitannya dengan gratifikasi dalam sekup luas. “Dengan kebutuhan itu, kita bangun aplikasi yang mampu memonitor ketiga aspek tadi,” katanya. Pelaporan yang masuk dan ditampung oleh sistem, berkaitan dengan penerimaan, pemberian dan permintaan. “Itu ada atau tidak transaksi, wajib dilaporkan,” ujarnya, seperti yang dilansir situs KPK, Jumat (17/1).

Di awal implementasi sistem compliance online system (Compol) ini, hanya menangani lingkup korporat saja. Baru sejak medio tahun lalu, Compol juga diberlakukan bagi pegawai di anak perusahaan Pertamina.

Sistem Compol sejatinya adalah sistem yang memantau kepatuhan pada pekerja. Tidak hanya memuat aspek gratifikasi, tetapi juga aspek yang berkaitan dengan conflict of interest, code of conduct dan pelaporan LHKPN. “Ini untuk membentuk culture pekerja yang membentuk integritas,” katanya.

Untuk membuat sistem itu, ada banyak tahapan yang harus dilalui Pertamina. Tidak mudah memang. Tapi, ini sudah dicicil sejak diberlakukannya whistle blowing system (WBS) sejak Agustus 2008. Sistem WBS ini memegang teguh tiga prinsip, yakni rahasia, anonim dan independen. Sebagai bentuk independensi, WBS dikelola secara teknis oleh pihak ketiga.

Menurut Widiarta Wahyupasha, Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, sistem yang dibangun Pertamina erat kaitannya dengan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG), yakni transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. “Ini implementasi dari prinsip GCG yakni responsibility,” katanya.
Wahyu mengapresiasi sejumlah perusahaan plat merah yang telah mencanangkan Gerakan BUMN Bersih di lingkungannya, termasuk Pertamina. “Memang ini tujuan kita agar menjadi gerakan bersama dan gratifikasi harus dikendalikan.”

Didasari semangat untuk mencegah praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin di kalangan pemerintahan dan bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Karena itu, menurut Wahyu, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. “Sebab, korupsi dan penyuapan mendorong praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2