Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ombudsman
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
2022-09-12 07:33:32
 

Ilustrasi. Gedung Ombudsman RI, di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (6/9/2022). Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU ORI ini diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S. yang Warga Provinsi Banten dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.

Adapun materi yang diujikan oleh Ojat yaitu Pasal 10 UU ORI yang menyatakan, "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan".

Moch. Ojat Sudrajat S. (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara daring mengatakan ia telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Ketua ORI atas dikeluarkannya hasil akhir pemeriksaan atas laporan pengaduan berupa 3 Maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Selain itu, Ojat menyebut telah mengirimkan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri atas dugaan Abuse Of Power, yang diduga terjadi karena Ombudsman RI tetap menerima laporan pengaduan atas proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang kemudian memproses dan menyelesaikan laporan pengaduan dari koalisi masyarakat sipil tersebut.

Ojat merasa mengalami kerugian yang bersifat potensial terjadi karena dalam surat dari ORI tersebut dinyatakan bahwa bukan hanya untuk menyelesaikan perkara yang saat ini sedang berjalan pemeriksaannya di PTUN Jakarta. Padahal Pemohon saat ini telah mengirimkan surat keberatan sebagai upaya administratif ke Ketua ORI dan melakukan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri atas dugaan Abuse of Power yang diduga dilakukan oleh ORI atas dikeluarkannya hasil akhir pemeriksaan atas laporan pengaduan berupa 3 Maladministrasi.

"Seharusnya ORI menolak laporan pengaduan tersebut mengingat terhadap substansi yang sama sedang diperiksa di PTUN Jakarta, sehingga diduga ORI melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI dan Pasal 5 huruf a Peraturan ORI 48/2020," kata Ojat

Ojat menganggap Ketentuan Pasal 10 UU ORI bertentangan dengan hak Pemohon sebagaimana diberikan oleh UUD 1945 melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ojat menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum sehingga tidak ada satupun baik orang perorang maupun Lembaga atau instansi yang kebal hukum, yang tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan walaupun dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, hal ini jelas di tegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Ojat juga menegaskan, ketika ada suatu badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD 1945 dan/atau undang-undang dalam hal ini Ombudsman RI yang diduga ketika mengeluarkan suatu Keputusan dan/atau tindakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima, memproses dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat patut diduga telah melanggar peraturan perundang- undangan tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan dengan dasar adanya ketentuan dalam undang-undang, yakni ketentuan Pasal 10 UU ORI.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 UU ORI yang oleh Ombudsman RI digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan perkara di PTUN Jakarta yang diajukan oleh Ojat selaku Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia dengan mengirimkan surat resmi dengan Nomor B/2424/HK.07.03/VII/2022 adalah bentuk merampas hak Ojat untuk memperoleh keadilan, lalu dimanakah letak pelaksanan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" sementara rakyat termasuk Pemohon menjadi pihak yang lemah, padahal harusnya menjadi pihak yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, tampak nyata dalam Pasal 10 UU ORI tidak menggambarkan dipatuhinya hukum itu sendiri karena ketidakharmonisan antara suatu peraturan dengan peraturan di atasnya yaitu UUD 1945. Dengan demikian tampak jelas pasal a quo bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam petitum, Ojat memohon MK menyatakan ketentuan Pasal 10 UU ORI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai "Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan walaupun melanggar aturan perundang-undangan."

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mengelaborasi permohonan sebaik mungkin terkait kualifikasi pemohon. "Ini kualifikasi atas perorangankah atau atas nama Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, tolong nanti diperjelas karena di sini (permohonan) menyebutkan perorangan terkadang di satu sisi Ketua Perkumpulan Maha Bidik. Kalau ini perkumpulan harus ada kejelasan dasar perkumpulannya itu apa, apakah ada AD/ART kemudian kegiatan perkumpulannya itu berkenaan persoalan pelayanan publik itu apakah ada seperti itu tolong diperjelas," ujar Enny.

Selain itu, sambung Enny juga menasihati Pemohon agar memperjelas kerugian konstitusional yang dianggap dirugikan. "Haknya harus jelas hak apa yang diberikan oleh UUD yang dirugikan. Apakah kerugian aktual atau potensial harus dijelaskan," lanjut Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk menguraikan secara detil uraian pertentangan norma dengan konstitusi yang terdapat dalam alasan permohonan. "Argumen-argumen bapak harusnya terepresentasikan dalam alasan-alasan permohonan," kata Suhartoyo.(UtamiArgawati/MK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Disinyalir Punya Peran Penting dalam Dugaan Proyek Fiktif PT Telkom, FPN Desak KPK Usut

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2