Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Menkeu Minta Kaji Penyatuan Zona Waktu Indonesia
Tuesday 13 Mar 2012 21:02:13
 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wacana penyatuan zona waktu yang digulirkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Namun, sebelum memberlakukannya harus dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu.

"Ini salah satu inisiatif dari MP3EI. Saya sendiri belum mendengar kajiannya. Tetapi seandainya tiga zona dijadikan satu atau dua, saya kira itu sebaiknya ada studi yang dilakukan," kata Menkeu Agus Martowardoyo di gedungDPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).

Dengan adanya pemberlakuan satu zona waktu itu, lanjut dia, harus lebih diarahkan kepada Agus, efisiensi dan peningkatan produktifitas. Tetapi yang menjadi masalahnya, Indonesia terlalu lebar kalau disederhanakan hanya dalam satu waktu. Untuk itu, perlu ada kajian serius sebelum usulan penyatuan waktu ini direalisasikan.

"Saya meyakini di era telekomunikasi hal itu (waktu) tidak akan jadi halangan. Misalnya, di negara tetangga sudah bangun dan sudah bekerja dan di Indonesia masih belum mulai bekerja, itu akan membuat respons terhadap pasar bisa kalah cepat," tambahnya.

Wacana ini sendiri juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Menurutnya, usulan Kemenko Perekonomian yang menginginkan penyederhanaan zona waktu Indonesia dari tiga waktu menjadi satu, dapat menguntungkan bagi semua wilayah.

"Saya termasuk yang setuju karena saya melihat dalam tiga zona itu, Indonesia tengah, barat dan timur itu, kalau disamakan banyak hal yang bisa diuntungkan. Tapi memang perlu melakukan kajian mendalam, sebelum menerapkannya,” papar dia.

Untuk tidak menimbulkan kerugian yang besar masyarakat Indonesia bagian Timur, lanjut politisi PDIP ini, sebaiknya yang dijadikan patokan adalah waktu dari Indonesia bagian Tengah (WITA). Baginya, perubahan waktu tersebut tidak akan berdampak banyak dan masyarakat pasti akan terbiasa dengan perubahan seiring berjalannya waktu. “Memang perlu waktu menyesuaikan, tapi takkan lama,” tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2