JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wacana penyatuan zona waktu yang digulirkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Namun, sebelum memberlakukannya harus dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu.
"Ini salah satu inisiatif dari MP3EI. Saya sendiri belum mendengar kajiannya. Tetapi seandainya tiga zona dijadikan satu atau dua, saya kira itu sebaiknya ada studi yang dilakukan," kata Menkeu Agus Martowardoyo di gedungDPR RI, Jakarta, Selasa (13/3).
Dengan adanya pemberlakuan satu zona waktu itu, lanjut dia, harus lebih diarahkan kepada Agus, efisiensi dan peningkatan produktifitas. Tetapi yang menjadi masalahnya, Indonesia terlalu lebar kalau disederhanakan hanya dalam satu waktu. Untuk itu, perlu ada kajian serius sebelum usulan penyatuan waktu ini direalisasikan.
"Saya meyakini di era telekomunikasi hal itu (waktu) tidak akan jadi halangan. Misalnya, di negara tetangga sudah bangun dan sudah bekerja dan di Indonesia masih belum mulai bekerja, itu akan membuat respons terhadap pasar bisa kalah cepat," tambahnya.
Wacana ini sendiri juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Menurutnya, usulan Kemenko Perekonomian yang menginginkan penyederhanaan zona waktu Indonesia dari tiga waktu menjadi satu, dapat menguntungkan bagi semua wilayah.
"Saya termasuk yang setuju karena saya melihat dalam tiga zona itu, Indonesia tengah, barat dan timur itu, kalau disamakan banyak hal yang bisa diuntungkan. Tapi memang perlu melakukan kajian mendalam, sebelum menerapkannya,” papar dia.
Untuk tidak menimbulkan kerugian yang besar masyarakat Indonesia bagian Timur, lanjut politisi PDIP ini, sebaiknya yang dijadikan patokan adalah waktu dari Indonesia bagian Tengah (WITA). Baginya, perubahan waktu tersebut tidak akan berdampak banyak dan masyarakat pasti akan terbiasa dengan perubahan seiring berjalannya waktu. “Memang perlu waktu menyesuaikan, tapi takkan lama,” tandasnya.(dbs/rob)
|