Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Menkeu Minta Pengusaha Dukung KPK
Wednesday 05 Oct 2011 14:27:42
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo berani menentang arus. Saat sejumlah pimpinan Komisi III dan DPR dengan kerasa menyerang dan menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia malah bersikap sebaliknya. Menkeu memberikan dukungan penuh terhadap institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Bahkan, meminta para investor pasar modal untuk mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum dan tidak egois untuk memikirkan keuntungan sendiri saja. "Untuk KPK, kita harus dukung KPK. Kalau sekarangg hari-hari ini banyak nuansa KPK dibubarkan, jangan dong. Justru kita mesti dukung. Masyarakat investor, kalian aset nasional, jangan pikirkan dirimu sendiri, kepentinganmu sendiri,” kata dia dalam sambutannya pada acara ‘Investor Summit 2011’ di Jakarta, Rabu (5/10).

Agus membeberkan, pada kasus penggelapan dana di Kemenakertrans sebenarnya terjadi, karena adanya oknum pejabat instansi yang melanggar wewenangnya dan pengusaha yang menghalalkan segala cara demi kelancaran bisnis. "Ada pengusaha melanggar, pejabat melanggar, itu saja sederhana. Jangan semua, jadi tidak jelas. Nanti, akhirnya maling teriak maling," ujarnya.

Menurut dia, kasus hukum akan mudah terungkap bila mengikuti aliran dana dan motif dibaliknya. Ia pun membantah menerima fee atas lolosnya anggaran untuk Kemenakertrans tersebut. "Kalau kemudian Menkeu (dikabarkan) terima fee itu, saya bilang, mimpi saja saya nggak. Kebenaran hukum pasti akan terungkap. KPK yang track record-nya baik, malah diminta untuk dibubarkan, jangan,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam acara itu.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menyatakan, tidak merasa kecil hati dengan adanya pemanggilan dirinya oleh tim penyidik KPK. kasus penggelapan dana yang terjadi di kementerian tersebut disebabkan oleh adanya sikap pejabat instansi yang menyalahgunakan kewenangannya serta didukung oleh pengusaha yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan proyek.

"Saya dipanggil KPK saya nggak kecil hati, nggak ngerasa disepelekan. Saya justru senang bisa membantu proses KPK menjalani tugas. Kasus Kemenakertrans itu kan masalahnya sederhana. Pejabat sipil tidak bisa menjaga amanah, melakukan tugas, sehingga terjadi penyelewengan, melanggar tugasnya sendiri. Dan juga ada pengusaha yang mau cari bisnis dengn menghalalkan segala cara, pokoknya mau dapat bisnis," tandasnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Menkeu Agus Martowardojo sebagai saksi kasus suap di Kemenakertrans. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Agus memberikan keterangan untuk tersangka Dadong Irbarelawan, Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Tersangka Nyoman Suisnaya menyeret nama pejabat eselon I di Kemenkeu. Sedirjen itu menuding Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Hardjowiyono ikut dalam pembahasan dan mendorong pencairan dana PPIDT sebesar Rp 500 miliar yang akhirnya disetujui Menkeu.(inc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2