Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perindustrian
Menkeu Tunggu Kemenperin Ajukan Insentif Mobnas
Friday 27 Jan 2012 00:54:48
 

Mobil produksi Kiat Esemka jenis Rajawali yang akan digunakan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Joko Widodo yang akan digunakan sebagai mobil dinasnya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menunggu Kementrian Perindustrian berinisiatif mengajukan rancangan insentif untuk pembuatan mobil nasional (mobnas). Kemneteriannya sangat mendukung untuk produksi mobnas yang merupakan karya anak bangsa.

"Kami tunggu Kemenperin mengusulkan suatu bentuk insentif, karena produksi mobnas harus ada data dan verifikasi dari kementrian itu. Kemenperin merupakn pihak yang akan menyeleksi apakah sebuah mobnas layak dipakai di tanah air atau tidak. Tapi prinsipnya, kami mendukung karya putra-putri Indonesia,” kata Agus Martowardoyo kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut dia, kemungkinan Kemenperin harus melakukan verifikasi tentang komponen yang digunakan itu benar-benar lokal dan ada hak ciptanya. Hal inilah yang merupakan salah satu kriteria untuk dimasukan dalam mobnas, meski pada awalnya barang-barang itu berasal dari negara lain.

“Tapi untuk bias dikatakan mobnas, harus ada standard yang nantinya akan ditentukan kembali. Jika masih merakit dari barang-barang yang mungkin berasal dari Cina atau Korea Selatan, itu sifatnya bukan mobnas dan masih merakit dari barang-barang impor,” jelas Menkeu.

Untuk mendapatkan mobnas yang murni rakitan anak bangsa, jelas dia, harus menunggu proses waktu sampai mendapatkan standard mobil nasional dari tanah air. Tapi untuk mencapai suatu standar mobnas harus didukung, agar harapan itu dapat segera terwujud dalam waktu dekat. “Kemenperin nantinya akan memverifikasi standard mobnas,” lanjutnya.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2