JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono membagikan secara simbolis Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada rumah tangga miskin, Sabtu (8/6) di wilayah Kalitan, Penumping, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Menurut Menko Kesra, Kartu Perlindungan Sosial itu berfungsi sebagai kartu untuk mengambil jatah beras miskin. “Kartu ini sangat penting untuk mereka menebus raskin. Namun bisa juga untuk program lain seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau bantuan beasiswa siswa miskin,” kata Menko Kesra, Minggu (9/6).
Didampingi Direktur Operasi Suratpos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, Menko Kesra menyerahkan Kartu Perlindungan Sosial tersebut kepada warga Rt 01/01 dan Rt 02/02 Kalitan, Penumping, Solo.
Kartu tersebut, jelas Menko Kesra, hanya berlaku selama dua tahun. Sedangkan untuk program pemerintah menyesuaikan dengan kartu tersebut. Jika BLSM hanya lima bulan maka penggunaan kartu tersebut untuk program BLSM juga hanya lima bulan.
Menko Kesra menegaskan tidak menutup kemungkinan, nantinya bakal ada satu kartu untuk semua program. “Pada waktunya nanti diproyeksikan tunggal. Jadi bagi mereka yang membutuhkan diproyeksikan satu. Diproyeksikan di masa mendatang. Tetapi itu butuh waktu,” tegasnya.
Kartu tersebut dibagikan kepada 15 juta rumah tangga sasaran di Indonesia. Untuk Jawa, dibawah 30 Juni dipastikan sudah selesai. “Kalau di daerah-daerah yang sulit, paling tidak pertengahan Juli selesai. Sedangkan untuk Jawa sebelum 30 Juni sudah selesai,” kata Direktur Operasi Suratpos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.
Raskin merupakan salah satu program perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikannya dari 12 kali per tahun menjadi 15 kali.
Tahun depan, terhitung sejak Januari 2014, jatah raskin yang sebelumnya 15 kg menjadi 20 kg. Pemerintah mengalokasikan Rp 4-5 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga miskin sasaran (RTMS) d iseluruh Tanah Air
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dibagikan kepada sekitar 1,5 juta kepala rumah tangga di seluruh tanah air yang berhak menerima program perlindungan sosial sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pihak PT Pos Indonesia yang mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial itu, langsung ke alamat penerima dan dilarang disimpan di kantor desa, kecamatan, atau kantor pos.
Penerima boleh orang serumah yang tidak sesuai dengan nama di dalam kartu, namun syaratnya penerima itu harus orang yang sudah dewasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kartu Perlindungan Sosial yang menjadi kartu penerima kompensasi kenaikan harga BBM itu paling banyak didistribusikan ke Jawa Timur (2,857 juta), disusul Jawa Barat (2,615 juta), Jawa Tengah (2,482 juta), dan Sumatra Utara (746.220). Sementara daerah yang paling rendah menerima Kartu Perlindungan Sosial adalah Bangka Belitung (41.653), Maluku Utara (55.531), Kepulauan Riau (64.732), dan Kalimantan Tengah (83.711).(wid/es/skb/bhc/opn) |