JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Kabiro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Boy Rafli Amar, bahwa salah satu dari penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus terkait penganiayaan enam pencuri sarang burung walet di Polda Bengkulu.
Kasus itu juga, yang telah di tuduhkan terhadap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dan telah di tetapkan sebagai tersangka. Selain penyidik KPK, ternyata Polisi juga ingin menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah lainnya, yang diduga ada pada saat peristiwa yang terjadi 2004 silam.
Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Timur Pradopo, ketika di tanyai oleh wartawan tentang keterlibatan penyidik KPK asal kepolisian AKP Yuri Sihaan terkait pada kasus yang sama, Kapolri mengatakan, "saya kira kita belum pernah umumkan tersangka lain, selain penyindik KPK Novel. Bila ada tersangka lain, pasti akan kita umumkan. Bila kami polisi periksa si X, bukan berarti si X bisa menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi Pers Rapat Koordinator Paripurna Tingkat Menteri, di Kementerian Koordinator Politik dan Hukum dan Keamanan Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Sementara itu Djoko Suyanto menambahkan terkait kasus penyidik Polri di KPK ini, "di satu sisi, Kapolri juga harus memperhatikan anggotanya yang berada di KPK, bagaimana mengenai proses jenjang karirnya, bagaimana pendidikan lanjutannya, dan harus ada siklus generasi penyidik di KPK," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Ditambahkannya, apa yang telah dilakukan Polri, untuk menyidik unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, itu hanya masalah waktu dan timing yang tidak tepat. Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, tidak serta merta untuk menghentikan proses hukumnya. KPK disini bisa menyiapkan Tim Advokasinya, dan saya yakin kepada Polri akan lebih terbuka dalam perkembangan penyidikan ini, apalagi ini sudah menjadi perhatian temen-temen media," ujarnya.
Selanjutnya Djoko Suyanto menambahkan , ''jadi tidak ada di negara ini lembaga yang kebal hukum, termasuk penyidik di dalam KPK sendiri. Jadi dalam proses penegakkan Hukum, jangan sampai ada UU yang dilanggar, karena harus diteliti lagi dari sebab dan akibatnya. Sedangkan untuk penyidikan kasus Simulator SIM, sudah sepakat untuk segera diserahkan dan dilimpahkan ke penyidik KPK." Pungkasnya.
Acara rapat koordinator paripurna tingkat menteri di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Jakarta Pusat, Selasa siang dihadiri oleh, Menkopolhukam, Djoko Suyanto, Menlu, Martin Nata Legawa, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menkum HAM, Amir Syamsuddin.
Rapat Koordinator ini juga membahas masalah pemberian Grasi terhadap kasus narapidana narkoba, namun juga membahas kasus yang saat ini menjadi perhatian publik yaitu Polri dan KPK.(bhc/put) |