Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MenPAN
Menpan Minta Jajaran Birokrasi Tetap Netral Dalam Pilkada
Monday 18 Mar 2013 16:33:13
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta jajaran birokrasi untuk tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2013.

"Karena banyaknya pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2013 ini, saya wanti-wanti agar jajaran birokrasi tetap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon tertentu," kata Menteri Azwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/3).

Azwar juga meminta para kandidat pilkada untuk tidak melibatkan birokrasi menjadi tim suksesnya. Dia menjelaskan hal tersebut diupayakan mengingat politisasi birokrasi merupakan isu nasional yang berdampak sangat luas.

Azwar menyebutkan tidak jarang pejabat karier disingkirkan lantaran dianggap tidak loyal karena tidak mendukung pemenang, khususnya incumbent (petahana).

"Posisi seorang sekretaris daerah beserta jajarannya seperti telur di ujung tanduk. Kalau tidak mendukung, dia terancam diberhentikan, tetapi kalau mendukung berarti dia menyalahi aturan karena tidak netral," katanya.

Menurut dia, hal tersebut bukan sekadar isapan jempol karena tidak jarang pejabat yang mengadu ke Kemenpan.

Azwar menyebutkan seorang kepala dinas di suatu kabupaten mengadu bahwa kepala dinas tersebut bersama dengan belasan pejabat eselon II dan III dimutasikan, tidak lama setelah bupati terpilih dilantik. "Ada juga sekda di suatu kabupaten yang digeser menjadi kepala dinas dan diisi oleh pejabat yang berada di gerbong bupati terpilih," katanya.

Azwar menjelaskan bahwa para pejabat tersebut umumnya sudah mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menambahkan banyak di antaranya yang menang dan PTUN memerintahkan agar bupati mengembalikan jabatan semula. "Ada juga yang tidak digubris di PTUN tingkat I, mereka banding ke PTUN tingkat II, dan menang. Tetapi tetap saja sang bupati itu tidak mengindahkan putusan PTUN," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun RUU tentang Administrasi Pemerintahan yang menguatkan posisi PTUN.

Menurut Deputi Tatalaksana Kemenpan Dedu S. Bratakusuma, sekarang ini kasus tersebut masih ditemukan karena bupati masih bisa berkelit bahwa aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Mungkin para Bupati menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat," katanya.

Dia menilai akibat politisasi birokrasi, karier PNS dikorbankan. "Kandidat yang menang tidak jarang membawa 'gerbong' ke jajaran birokrasi meskipun tidak memiliki kompetensi sekalipun. Selain itu, sering terdengar juga adanya calon yang memanfaatkan aset negara untuk kegiatan kampanye," katanya.

Akibatnya, dia menambahkan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu. "Ini tidak boleh terjadi lagi, katanya," tegasnya.

Dalam Rancangan Utama Reformasi Birokrasi yang telah diekstraksi ke dalam sembilan program percepatan reformasi birokrasi, pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. "Yang dimaksud dengan bersih adalah bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta bersih dari politisasi," katanya.

Dedu mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan ke dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memosisikan pejabat karier tertinggi di daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menghindari politisasi birokrasi," katanya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > MenPAN
 
  Komjen Pol Syafruddin Dilantik Menjadi Menteri PAN-RB Gantikan Asman Abnur
  Legislator Kritik Menpan-RB Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas
  Kemen PANRB Gelar Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat
  Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken
  Tari Ranuep Lampuan Sambut Kungker dan Silaturahmi Menpan Dikota Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2