Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Teknologi
Menristek Nilai Kepolisian Tanggap Atas Perkembangan Teknologi
2016-04-06 05:45:41
 

Menristek Dikti Prof. M Nasir saat berbincang dengan para awak media.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof. M. Nasir menyampaikan apresiasi dan mendukung atas inovasi teknologi tombol panik (panic button) yang kali pertama diterapkan oleh Mapolres Pematang Siantar, Medan , Sumatera Utara. Menurut penilaian Nasir, pihak kepolisian semakin terbuka dan berhasil beradaptasi dengan majunya mutu teknologi. Terlebih terhadap inovasi keamanan dan inovasi sistem transportasi guna melayani masyarakat luas.

"Saya sangat mengapresiasi atas inovasi teknologi yang diterapkan pihak kepolisian guna melayani masyarakat. Misalnya, layanan panic button dari Polres Siantar saya ketahui dari informasi rekan wartawan. Sebelumnya saat saya berkunjung ke Gorontalo, pihak kepolisian setempat pun cukup tanggap menggunakan teknologi guna melayani keinginan masyarakat di gorontalo. Saya melihat, ada kemauan yang sangat kuat dari pihak kepolisian untuk mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," papar Menristek Dikti saat berbincang bersama pewarta BeritaHUKUM, Selasa (5/4), usai menyampaikan rancangan persiapan Sumber Daya Manusia, dalam menyambut pembangunan jaringan gas bumi di Blok Masela di wilayah perairan Maluku.

Hanya saja, M. Nasir mengingatkan agar perkembangan teknologi masa kini yang bernilai positip harus dibarengi dengan perubahan regulasi yang saling mendukung.
"Jangan sampai perkembangan teknologi yang berdampak besar untuk melayani masyarakat terbelenggu regulasi. Ini yang harus kita segera carikan langkah solusinya," imbuhnya.

Tombol panic atau panic button merupakan layanan yang berfungsi untuk memberitakan adanya tindak kejahatan yang sedang terjadi melalui bunyi sirine yang amat kencang. Layanan tersebut dapat difungsikan melalui dua cara, yaitu melalui penekanan tombol yang disediakan disejumlah area public dan, atau melalui penekanan tombol 'dialing' yang terdapat pada HP/ handphone, melalui aplikasi yang diberikan oleh Mapolres Pematang Siantar yang pertama kali menerapkan dan mensosialisasikan layanan tersebut pada 1 Juni 2015 lalu, dan mulai efektif digunakan sejak September 2015.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Dodi Darjanto mengatakan, pihaknya terinspirasi menciptakan layanan tersebut berdasarkan padatnya jumlah penduduk, namun tidak diiringi dengan bertambahnya jumlah personil Kepolisian yang ia pimpin.

"Jalan satu satunya adalah memanfaatkan teknologi, guna melayani masyarakat agar merasa aman dan nyaman. Dan layanan berbasis aplikasi ini tidak memakan pulsa. Dengan catatan, si pemilik nomor handphone terlebih dahulu mendaftarkan nomor ponselnya ke Siantar Crisis Centre. Sejak Desember tahun lalu, tingkat kejahatan menurun drastis sejak layanan ini ditempatkan di 5 titik keramaian," papar Kapolres Dodi.

Sebelumnya pada Februari 2016, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino telah berkunjung ke Pematang Siantar, guna meninjau layanan tombol panic dan turut memberi apresiasi atas keberhasilan layanan tersebut untuk mendukung aktivitas masyakat. Setelah kota Pematang Siantar, sejumlah Polres di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Selatan turut mengadopsi layanan tombol panic yang berbasis teknologi aplikasi ini.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Teknologi
 
  Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
  Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
  Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
  Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
  Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2