JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir dalam pernyataannya kepada wartawan hingga per tanggal 29 Oktober 2015, telah tercatat ada 243 kampus yang telah di nonaktifkan karena bermasalah, dan ada 184 PT (Perguruan Tinggi) yang dinyatakan bermasalah dan pihaknya membantah jika pihaknya hanya menyasar perguruan tinggi swasta (PTS) saja tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tetap terjaring dalam sidak kampus "abal-abal".
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, mengatakan, "Kami sama-sama pantau juga. Tapi memang sifatnya tak kami publish ke publik," ujarnya di Gedung BPPT, Jumat (30/10).
Kampus yang dinonaktifkan tidak bisa lagi menerima mahasiswa baru dan mengadakan wisuda. Meski demikian, proses kuliah tetap berjalan terus. Saat ini, dari 243 kampus yang pernah dinonaktifkan tersebut ada yang sudah menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan,beberapa kampus masih dalam proses pembenahan diri.
Menristekdikti menyampaikan, akan ada 10 perguruan tinggi lagi yang sudah berbenah dan akan kembali aktif dalam pekan ini, ujarnya Usai diskusi “Refleksi 1 Tahun Program dan Kinerja Kemenristek Dikti’ di kantor BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).(bh/yun) |