Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pendidikan
Menristekdikti: Tidak Hanya PTS, Tetapi PTN Pun Tetap Terjaring Sidak Kampus 'Abal-abal'
Sunday 01 Nov 2015 12:24:52
 

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, saat memberikan keterangan pers di gedung BPPT, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/Yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir dalam pernyataannya kepada wartawan hingga per tanggal 29 Oktober 2015, telah tercatat ada 243 kampus yang telah di nonaktifkan karena bermasalah, dan ada 184 PT (Perguruan Tinggi) yang dinyatakan bermasalah dan pihaknya membantah jika pihaknya hanya menyasar perguruan tinggi swasta (PTS) saja tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tetap terjaring dalam sidak kampus "abal-abal".

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, mengatakan, "Kami sama-sama pantau juga. Tapi memang sifatnya tak kami publish ke publik," ujarnya di Gedung BPPT, Jumat (30/10).

Kampus yang dinonaktifkan tidak bisa lagi menerima mahasiswa baru dan mengadakan wisuda. Meski demikian, proses kuliah tetap berjalan terus. Saat ini, dari 243 kampus yang pernah dinonaktifkan tersebut ada yang sudah menjadi lebih baik. Hal ini dikarenakan,beberapa kampus masih dalam proses pembenahan diri.

Menristekdikti menyampaikan, akan ada 10 perguruan tinggi lagi yang sudah berbenah dan akan kembali aktif dalam pekan ini, ujarnya Usai diskusi “Refleksi 1 Tahun Program dan Kinerja Kemenristek Dikti’ di kantor BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2