Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mensesneg
Mensesneg: Reaksi Presiden Terkait Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Bukan Pencitraan
Wednesday 08 Jan 2014 13:39:27
 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah pandangan minor sejumlah kalangan, yang menilai reaksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kenaikan Elpiji 12 kilogram (kg) untuk pencitraan.

Ia menegaskan, Presiden bereaksi karena memang pada awalnya Presiden tidak tahu ada kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku per 1 Januari 2014. "Oh ndak lah. Saya saksi hidup. Presiden itu baru tahu," kata Sudi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/1).

Mensesneg menjelaskan, adanya kenaikan harga elpiji yang sampai 68 persen membuat Presiden bertanya ke Pertamina. Selanjutnya dijelaskan, kalau kenaikan itu dilakukan karena danya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pertamina.

Menurut Sudi, isu elpiji nonsubsidi 12kg adalah menyangkut hajat hidup masyarakat, bukan soal pencitraan partai politik atau figur tertentu. Sebab, dalam situasi ekonomi saat ini, beban masyarakat cukup berat sehingga sulit menerima kenaikan cukup tinggi.

Apresiasi Pertamina

Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah PhD mengemukakan, bahwa Presiden mengapresiasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang merevisi kenaikan harga elpiji 12 kg, dari Rp 3.500/kg menjadi Rp 1.000/kg.

"Presiden mengapresiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Pertamina. Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden kemarin di Halim Perdanakusuma," kata Firmanzah di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (7/1).

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1), Presiden SBY mengeluarkan dua instruksi, yaitu Pertamina dan menteri terkait melakukan koordinasi dengan BPK. Kedua, agar dalam waktu 1X24 jam, Pertamina mengkaji ulang keputusan kenaikan harga gas elpiji hingga Rp 3.500 per kilogram.

Menurut Firmanzah, Presiden SBY mengapresiasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sudah bertemu pimpinan BPK, dan PT Pertamina yang merevisi kenaikan harga elpiji 12kg dalam rentang waktu 1X24 jam sebagaimana instruksi Presiden.

“Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS. Atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham dalam hal ini adalah BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung gas elpiji menjadi Rp 1.000 per kilogram," ucap Firmanzah.

Sementar Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (6/1) mengatakan, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.

"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen.

Ia menyebutkan, terhitung mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 3.500/kg menjadi sebesar Rp1.000 per kg. Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,- (tergantung lokasi).(wid/hms/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2