JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah pandangan minor sejumlah kalangan, yang menilai reaksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kenaikan Elpiji 12 kilogram (kg) untuk pencitraan.
Ia menegaskan, Presiden bereaksi karena memang pada awalnya Presiden tidak tahu ada kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku per 1 Januari 2014. "Oh ndak lah. Saya saksi hidup. Presiden itu baru tahu," kata Sudi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/1).
Mensesneg menjelaskan, adanya kenaikan harga elpiji yang sampai 68 persen membuat Presiden bertanya ke Pertamina. Selanjutnya dijelaskan, kalau kenaikan itu dilakukan karena danya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pertamina.
Menurut Sudi, isu elpiji nonsubsidi 12kg adalah menyangkut hajat hidup masyarakat, bukan soal pencitraan partai politik atau figur tertentu. Sebab, dalam situasi ekonomi saat ini, beban masyarakat cukup berat sehingga sulit menerima kenaikan cukup tinggi.
Apresiasi Pertamina
Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah PhD mengemukakan, bahwa Presiden mengapresiasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang merevisi kenaikan harga elpiji 12 kg, dari Rp 3.500/kg menjadi Rp 1.000/kg.
"Presiden mengapresiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Pertamina. Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden kemarin di Halim Perdanakusuma," kata Firmanzah di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (7/1).
Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1), Presiden SBY mengeluarkan dua instruksi, yaitu Pertamina dan menteri terkait melakukan koordinasi dengan BPK. Kedua, agar dalam waktu 1X24 jam, Pertamina mengkaji ulang keputusan kenaikan harga gas elpiji hingga Rp 3.500 per kilogram.
Menurut Firmanzah, Presiden SBY mengapresiasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sudah bertemu pimpinan BPK, dan PT Pertamina yang merevisi kenaikan harga elpiji 12kg dalam rentang waktu 1X24 jam sebagaimana instruksi Presiden.
“Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS. Atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham dalam hal ini adalah BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung gas elpiji menjadi Rp 1.000 per kilogram," ucap Firmanzah.
Sementar Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (6/1) mengatakan, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.
"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen.
Ia menyebutkan, terhitung mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 3.500/kg menjadi sebesar Rp1.000 per kg. Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,- (tergantung lokasi).(wid/hms/skb/bhc/rby) |