JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk yang sebelumnya, ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1).
"Dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Nah, khususnya hari ini terkait pesawat ATR 72 seri 600," kata Erick, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers.
Erick mengungkapkan, pelaporan ini bukan hanya sekedar tuduhan. Ia mengaku memiliki bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Hasil audit investigasi dugaan korupsi itu, lanjut dia, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami bertindak berdasarkan bukti," cetus Erick.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, persoalan yang tengah diselidiki adalah kasus pembelian pesawat ATR 72 seri 600 di era Dirut PT Garuda Indonesia Tbk inisial AS.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600. Dirut dalam pembelian ATR 72-600 zaman direkturnya AS," terangnya.
Sementara, pembelian pesawat itu, sambung Burhanuddin, dilakukan saat Direktur perusahaan berkode GIAA itu dipimpin AS
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin juga sedikit memberi bocoran terkait sosok berinisial AS yang menjadi dalang korupsi itu kini tengah menjalani hukuman di penjara.
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.
Untuk informasi, ada dua Dirut PT Garuda Indonesia yang sama-sama tersandung masalah sebelumnya, yakni Emirsyah Satar dan Ari Askhara.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Erick Thohir sudah menyoroti kondisi krisis keuangan yang dialami maskapai pelat merah itu, tak hanya karena dampak pandemi Covid-19, tetapi juga adanya korupsi yang dilakukan manajemen lama.(bh/amp) |