Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Menufandu Bantah Nazaruddin Tawari 1 Juta Dolar AS
Friday 16 Sep 2011 22:27:33
 

Michael Menufandu saat menemani M Nazaruddin di Bogota, Kolombia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik KPK telah memeriksa mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011 untuk tersangka M Nazaruddin. Menufandu merupakan orang yang menemani dan menjaga Nazaruddin saat ditangkap hingga diserahkan kepada Interpol untuk dipulangkan ke Indonesia.

Michael Menufandu mengaku tidak ditanya banyak hal terkait penangkapan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin saat di Kolombia pada awal Agustus lalu. "Saya hanya ditanya (jabatan) duta besar itu dasarnya apa. Ditanya tentang riwayat hidup saya, tidak ada hubungannya dengan Nazaruddin," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

Satu-satunya pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya terkait Nazar, ujar Menufandu, hanyalah soal perkenalan di antara mereka. Menufandu mengaku, baru mengenal Nazaruddin setelah suami dari Neneng Sri Wahyuni itu tertangkap di Kolombia.

"Saya ditanya saya kenal dia (Nazaruddin) dimana? Tapi saya berkata saya tidak pernah kenal," katanya. Menufandu mengaku hanya dicecar 10 hingga 11 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Dalam kesmepatan itu, Manufandu juga membantah pernah ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS oleh M Nazaruddin. Ia juga membantah bahwa tas Nazaruddin bermaterikan compact disc (CD) dan flashdisk. "Tidak ada. Itu tidak benar," tegas dia.

Menufandu juga menegaskan dirinya tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazar. Dia mengaku profesional menjalankan tugasnya sebagai Dubes dalam menyikapi dan menindaklanjuti penangkapan Nazar di Kolombia. "Saya hanya melaksanakan tugas sebagai Dubes. Duta Besar itu hanya melindungi warga negara Indonesia," tuturnya.

Dubes yang bertugas di Kolombia selama dua tahun ini kembali memastikan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni tak berada bersama tersangka saat tertangkap di Kolombia. Ia juga membantah Neneng bertolak meninggalkan Kolombia ke Malaysia "Itu tidak ada. Itu tidak benar," ujar dia.

Neneng yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans pada 2008 yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Padahal, Neneng sudah resmi menyandang status buron interpol (kepolisian internasional) dan buron KPK waktu lalu.

Berdasarkan informasi terakgir dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Neneng terdeteksi telah meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu. Neneng masuk ke Kolombia pada 22 Juli, bersama suaminya M Nazaruddin. Dari Kolombia lalu ke Malaysia. Ia diduga hingga kini masih berada di negeri jiran itu.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2