Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Tewas Ditembak
Friday 22 Mar 2013 00:28:21
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, TAR (38) dan DAR (39), tewas ditembak satuan reserse kriminal Polrestro Jakarta Selatan setelah mencoba kabur dari penangkapan petugas pada Rabu (20/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku merupakan pelaku pencurian spesialis rumah yang ditinggal penghuninya dengan modus menyamar menjadi petugas PLN.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menjelaskan, awalnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Pada malam hari, polisi hendak membawa kedua orang itu ke Jalan Asem, Cilandak, Jaksel.

Tempat tersebut merupakan salah satu tempat di mana para pelaku pernah melalukan aksi kejahatan. Namun, sebelum sampai ke tempat tujuan, para pelaku berniat kabur.

"Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas disertai ancaman dengan menggunakan sangkur," kata Hermawan, Kamis (21/3).

Hermawan menyatakan, para pelaku telah sembilan kali melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Delapan di antaranya dilakukan di wilayah hukum Jakarta Selatan dan satu kali dilakukan di wilayah Cimanggis, Depok.

Dalam aksinya, para pelaku yang telah lama dicari petugas itu selalu membawa perlengkapan yang menunjukkan seolah-olah mereka merupakan petugas PLN, seperti kartu identitas, lembar bukti pembayaran pelanggan PLN, dan sebuah toolbox berisi tiga obeng test pen. "ID Card dan lembar bukti pembayaran, seluruhnya palsu," kata Hermawan.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan handphone dengan nilai total puluhan juta rupiah. Jika masih hidup, para tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (21/3).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2