DEPOK, Berita HUKUM - Ombudsman Republik Indonesia merencanakan pertemuan ulang dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, terkait proses pembebasan tanah untuk Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang dilaporkan sejumlah warga Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.
Pertemuan tersebut, dimaksudkan untuk meminta klarifikasi ihwal pembagian zona harga tanah di kawasan tersebut. Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo menuturkan, pembagian zona tersebut, dapat menimbulkan disparitas harga yang berpotensi merugikan masyarakat. Atas dasar itu, ungkap dia, Ombudsman RI berencana menemui ulang Wali Kota dan Sekda Depok, untuk memperoleh penjelasan perihal keputusan menerapkan zonasi tanah tersebut.
“Pertemuan akan dilakukan setelah kami melayangkan surat permintaan klarifikasi pekan ini, yang selanjutnya akan dijawab Pemerintah Kota Depok secara tertulis,“ papar Hendra saat menerima tujuh perwakilan warga Kelurahan Kukusan di Kantor Ombudsman RI, Jumat (17/5).
Pertemuan itu, tutur Hendra, juga bertujuan untuk meminta klarifikasi soal proses sosialisasi yang sangat kurang dan undangan musyawarah kepada warga, yang datang tiba-tiba pada Senin (13/5) lalu.
Hal ini, menurut dia, mengindikasikan akan adanya kejanggalan atau ketidakwajaran dalam proses pembebasan tanah tersebut.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan, proses pembebasan lahan tersebut akan terus dikawal Ombudsman RI. Namun begitu, tambah dia, Ombudsman RI dalam hal ini sama sekali tidak membela salah satu pihak yang terlibat.
“Kami akan mendengar dua belah pihak dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ungkap Hendra.(sdo/obd/bhc/opn) |