JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menilai perusahaan atau platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi tetap marak di masyarakat. Bahkan, praktik-praktik yang tidak bertanggungjawab dan meresahkan masyarakat ini sampai mengorbankan nyawa.
Hal itu disampaikan Indah saat menghadiri penyuluhan bertajuk "Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal' yang diselenggarakan oleh Yayasan Wahana Narasi Indonesia bekerja sama dengan OJK Jawa Timur, di Desa Kedinding, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar yang tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut. Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," ujar Indah kepada awak media, Minggu (30/10).
Karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK secara rutin, periodik, dan konsisten terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal di masyarakat. Khusunya sosialisasi terkait bahaya pinjaman online ilegal maupun investasi bodong atau ilegal.
"Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online," tambahnya.
Di sisi lain, ia juga berterima kasih atas antusiasme warga di desa tersebut yang mengikuti penyuluhan ini. Dirinya berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama, menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari tentang langkah mengelola keuangan dengan bijak di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.
"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red)," pesannya.
Diketahui, sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 4.265 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen kantor regional 4 OJK Jawa Timur Rifnal Alfani, menegaskan jika masyarakat memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, agar memilih platform pinjaman online yang legal dan sudah terdaftar di OJK.(rdn/aha/DPR/bh/sya) |