Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih A. Latief Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel ke Bawas MA
2017-11-24 19:18:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik saham di perusahaan taksi terbesar di Indonesia, Mintarsih A. Latief didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh PN Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan susunan pemilik saham PT Blue Bird yang tidak mencantumkan CV milik Mintarsih A. Latief sebagai daftar pemilik saham.

Padahal menurutnya saham CV miliknya berhak atas 20 persen saham PT Blue Bird. "Karena saya tidak pernah menjual saham 20 persen di PT Blue Bird kepada pihak mana pun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Namun dalam perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan, majelis hakim menetapkan kepemilikan perusahaan taksi terbesar di Indonesia tersebut nama CV miliknya tidak tercantum dan anehnya lagi saat Mintarsih memohon upaya kasasi, pihak pengadilan menolaknya secara lisan dengan alasan yang tidak jelas.

Mintarsih yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia ini pun merasa heran, pihak pengadilan tidak mau mengeluarkan penolakan tertulis seperti yang ia minta.

Berangkat dari masalah ini, Mintarsih berharap Bawas Mahkamah Agung dapat mempelajari berkas-berkas yang ia lampirkan dalam pengaduannya.

Seperti diketahui konflik kepemilikan saham di PT Blue Bird perkaranya disidangkan di dua pengadilan / yakni di PN Jakarta Pusat di mana Mintarsih sebagai penggugat dan di PN Jakarta Selatan dimana ia sebagai tergugat.

Sebelumnya juga media massa banyak mengungkap kejanggalan soal suntikan dana terhadap PT Blue Bird yang disinyalir berasal dari pencucian uang.

Mintarsih berharap lewat aduannya tersebut, Mahkamah Agung dapat mengabulkan upaya kasasi yang pengajuannya ditolak PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas.(bh/db)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2