Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih A. Latief Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel ke Bawas MA
2017-11-24 19:18:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik saham di perusahaan taksi terbesar di Indonesia, Mintarsih A. Latief didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh PN Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan susunan pemilik saham PT Blue Bird yang tidak mencantumkan CV milik Mintarsih A. Latief sebagai daftar pemilik saham.

Padahal menurutnya saham CV miliknya berhak atas 20 persen saham PT Blue Bird. "Karena saya tidak pernah menjual saham 20 persen di PT Blue Bird kepada pihak mana pun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Namun dalam perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan, majelis hakim menetapkan kepemilikan perusahaan taksi terbesar di Indonesia tersebut nama CV miliknya tidak tercantum dan anehnya lagi saat Mintarsih memohon upaya kasasi, pihak pengadilan menolaknya secara lisan dengan alasan yang tidak jelas.

Mintarsih yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia ini pun merasa heran, pihak pengadilan tidak mau mengeluarkan penolakan tertulis seperti yang ia minta.

Berangkat dari masalah ini, Mintarsih berharap Bawas Mahkamah Agung dapat mempelajari berkas-berkas yang ia lampirkan dalam pengaduannya.

Seperti diketahui konflik kepemilikan saham di PT Blue Bird perkaranya disidangkan di dua pengadilan / yakni di PN Jakarta Pusat di mana Mintarsih sebagai penggugat dan di PN Jakarta Selatan dimana ia sebagai tergugat.

Sebelumnya juga media massa banyak mengungkap kejanggalan soal suntikan dana terhadap PT Blue Bird yang disinyalir berasal dari pencucian uang.

Mintarsih berharap lewat aduannya tersebut, Mahkamah Agung dapat mengabulkan upaya kasasi yang pengajuannya ditolak PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
  Mintarsih Jelaskan PT Blue Bird Taxi Adalah Induk dari PT Blue Bird, Tbk
  Mintarsih Ungkap Ada Pengalihan Opini dan Pernyataan dari PT Blue Bird, Tbk
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2