JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilik saham di perusahaan taksi terbesar di Indonesia, Mintarsih A. Latief didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh PN Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan susunan pemilik saham PT Blue Bird yang tidak mencantumkan CV milik Mintarsih A. Latief sebagai daftar pemilik saham.
Padahal menurutnya saham CV miliknya berhak atas 20 persen saham PT Blue Bird. "Karena saya tidak pernah menjual saham 20 persen di PT Blue Bird kepada pihak mana pun," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Namun dalam perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan, majelis hakim menetapkan kepemilikan perusahaan taksi terbesar di Indonesia tersebut nama CV miliknya tidak tercantum dan anehnya lagi saat Mintarsih memohon upaya kasasi, pihak pengadilan menolaknya secara lisan dengan alasan yang tidak jelas.
Mintarsih yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia ini pun merasa heran, pihak pengadilan tidak mau mengeluarkan penolakan tertulis seperti yang ia minta.
Berangkat dari masalah ini, Mintarsih berharap Bawas Mahkamah Agung dapat mempelajari berkas-berkas yang ia lampirkan dalam pengaduannya.
Seperti diketahui konflik kepemilikan saham di PT Blue Bird perkaranya disidangkan di dua pengadilan / yakni di PN Jakarta Pusat di mana Mintarsih sebagai penggugat dan di PN Jakarta Selatan dimana ia sebagai tergugat.
Sebelumnya juga media massa banyak mengungkap kejanggalan soal suntikan dana terhadap PT Blue Bird yang disinyalir berasal dari pencucian uang.
Mintarsih berharap lewat aduannya tersebut, Mahkamah Agung dapat mengabulkan upaya kasasi yang pengajuannya ditolak PN Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas.(bh/db) |