Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Miranda Hanya Diperiksa Untuk Tersangka Nunun
Monday 30 Jan 2012 17:26:34
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemeriksaannya itu bukan sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaeti.

Miranda Goeltom yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1), didampingi kuasa hukumnya dan terlihat tenang. Hal ini terlihat dengan gayanya yang selalu modis serta menebar senyum. “Saya hari ini dipanggil bersaksi untuk ibu Nunun," seloroh Miranda sambil terus berjalan masuk lobi gedung.

Selain Miranda, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka antara lain adalah mantan Event Manager Hotel Dharmawangsa, Ferly Aulia Supriady dan mantan anggota DPR Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri dan Darsup Yusuf.

Sementara usai menjalani pemeriksaan tim penyidik selama beberapa jam, Miranda Goeltom yang sudah berstatus tersangka cek pelawat itu, menyatakan bahwa tim penyidik tidak terlalu banyak melemparkan pernyataan kepadanya. "Tidak banyak, hanya 3-4 pertanyaan," tutur Miranda.

Menurut Miranda dirinya hanya ditanya mengenai ada anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 yang menjanjikan dirinya pasti terpilih. Lainnya adalah soal adanya janji dari pihak lain yang menyatakan untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan itu. "(Semua) saya jawab, tidak," tegas mantan deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Saat ditanya mengenai sumber dana yang dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu, Miranda menegaskan, dirinya sama sekali tidak ditanya soal itu. "Tidak ada pertanyaan soal (sumber dana untuk yang dipakai menyuap anggota Dewan) itu," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, kemungkinan besar tim penyidik belum perlu melakukan penahanan terhadap Miranda Goeltom. Penahanan tersangka kasus cek pelawat itu, hanya diperlukan untuk proses penyidikan dan menunggu penyidikan tersangka Nunun Nurbaetie lengkap (P21).

"Hari ini pada dasarnya hanya melengkapi berkas penuntutan ibu NN, nanti (setelah berkas lengkap) baru ada pemeriksaan Bu Miranda sebagai tersangka. Kami juga tidak melakukan penggeledahan (terhadap Miranda pada Minggu, 29/1) itu,” jelas dia.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2