Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Modus Baru Penipuan Berkedok KPK
Sunday 24 Nov 2013 12:02:21
 

Ilustrasi. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK. Belakangan ini berkembang modus baru yang tersebar luas di masyarakat berkaitan dengan penipuan tersebut. Salah satunya melalui penyebaran layanan pesan singkat yang mengajak masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan korupsi dengan cara mentransferkan sejumlah dana ke dalam nomor rekening yang dicantumkan pada pesan singkat tersebut. Dengan ini, KPK menyatakan tidak memiliki sangkut paut terhadap beredarnya pesan singkat tersebut.

Modus penipuan melalui layanan pesan singkat ini menambah panjang deretan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Sebelumnya, KPK menemukan sekurangnya ada 14 modus penipuan. Di antaranya dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara, penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi, dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK.

Sedikitnya, ada dua motif utama dalam penipuan ini. Pertama, penipuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.

Karena ini, KPK merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa:

1. Dalam setiap penugasan, anggota/pegawai KPK selalu dilengkapi dengan SURAT TUGAS dan IDENTITAS resmi. Anggota/pegawai KPK juga DILARANG meminta/menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada instansi/perorangan yang dikunjungi/diperiksa.

2. KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK.

3. Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma/gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atau barang yang bernilai uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

4. Tidak ada pihak mana pun, baik pimpinan/pegawai KPK maupun pihak di luar institusi KPK yang bisa menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kecuali hanya karena faktor hukum atau tidak adanya alat bukti yang kuat.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300

Demikian Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang dilansir situs kpk.go.id.(spr/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2