Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Motor
Moge di Bali Diduga Tidak Bayar Pajak
Friday 16 Sep 2011 17:30:57
 

Konvoi pengendara motor gede (Foto: Istimewa)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Dinas Pendapatan Bali mencatat lebih dari 340 unit motor gede (moge) yang beroperasi di Bali tidak pernah membayar pajak. Padahal secara rata-rata satu unit moge memiliki kewajiban pajak mencapai Rp 5 Juta per tahun.

Kepala Dinas Pendapatan Bali Ketut Sudira menyatakan, moge tersebut dipastikan masuk ke Bali dan diperjual belikan secara illegal. Hal tersebut yang menyebabkan moge tersebut tidak dilengkapi dokumen jual beli, sehingga susah untuk mengurus adminitrasi perpajakan.

“Mereka tidak punya surat-surat sehingga tidak bias nyamsat, kita sudah coba untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan bea cukai, Cuma mereka tidak bias melengkapi persyaratan dengan faktur dan BPKB, jelas mereka tidak bias membayar samsat” kata Sudira di Denpasar, Jumat (16/9).

Sudira menyebutkan hingga kini baru sekitar 700 pemilik moge di Bali yang rutin membayar pajak kendaraanya.

Sementara Kabid Pajak Daerah Dispenda Bali Ketut Budiasih menyatakan, pihaknya akan mengusut maraknya moge ‘bodong’ di Bali. Pihak Dispenda Bali segera akan melakukan pendataan terhadap sembilan club moge di Bali. Rencana pendataan itu menyusul, dugaan kantor Samsat menerima upeti sebesar Rp 3 juta.

“Keberadaan moge bodong, sudah sangat meresahkan. Kami akan segera turun tangan melakukan pendataan terhadap semua anggota moge yang tergabung dalam sembilan club moge yang ada di Bali,” ujarnya.

Untuk mendapatkan data akurat, pendataan para pengurus club moge sudah diminta untuk menyerahkan data kepemilikan moge. Berikut identitas kendaraan yang harganya ratusan juta itu. “Kami sudah meminta data kepemilikan moge berikut identitasnya. Nantinya, akan diketahui berapa banyak moge bodong yang tidak terdaftar,” tandas Budiasih.

Jika terbukti nantinya ada moge yang bodong, tambah dia, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan tegas itu antara lain, memaksa para pemilik untuk mengurus surat kelengkapan. Tindakan tegas lainnya, pihak Dispenda akan segera melakukan pemutihan bagi moge bodong yang ada di Bali.

Kartu Anggota
Fakta terbaru muncul menyusul maraknya moge bodong yang berkeliaran di jalan raya. Ada dugaan, Kantor Samsat menerima upeti Rp 3 juta setiap tahunnya dari pemilik moge bodong. Lazimnya, mereka diberikan kartu anggota agar bisa bebas di jalan raya.

Cara ini merupakan cara yang sangat efektif untuk menyamarkan kepemilikan moge bodong. Dengan kartu anggota resmi yang dibayar pertahun, mereka dengan mudahnya bergabung dengan Klub Klub moge di Bali.

Jumlah moge bodong di Bali mencapai ratusan. Moge bodong itu tidak sekena hati keluar ke jalan raya secara individu. Tapi harus masuk Klub-Klub moge, agar terhindar dari sergapan petugas.
Menanggapi adanya dugaan upeti Rp 3 juta ke Samsat sekadar untuk mendapatkan kartu tanda anggota resmi, Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng membantahnya. Bahkan, dia meminta publik jangan mempolitisir kasus moge bodong di Bali. "Tidak ada itu, jangan dipolitisirlah, ujar dia.

Ditegaskannya, semuanya sudah sesuai ketentuan dan harus ada kelengkapan surat surat. Jika tidak, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ucapnya singkat.

Komentar Kombes Bambang sangat berbeda dengan komentar sebelumnya. Sebelumnya, dia mengatakan, moge bodong bisa bebas berkeliaran di jalaran raya, asalkan dikawal petugas dan untuk kegiatan sosial.

Sungguh tak masuk akal. Padahal, berkeliarannya moge bodong di jalan raya, telah menyalahi aturan dalam pasal 64 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Masyarakat yang cenderung membayar pajak setiap tahunnya sudah barang tentu resah karena maraknya moge bodong yang tidak membayar pajak. Mereka pun meminta kebijakan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Sutisna, untuk segera membrendel moge bodong yang terdaftar di Klub Klub moge di Bali.

Diungkapkan, bila dulu motor besar itu tidak ada yang bisa bayar BBN. Alasannya, masuknya moge tidak ada yang benar alias diselundupkan. Namun, sekarang ini sudah ada dealer resmi yang mengurusnya, termasuk BBN resmi.

Menyangkut pemutihan yang rencananya dilakukan Dispenda, Kombes Bambang menjelaskan, pemutihan pajak bisa saja dilakukan Dispenda. Akan tetapi, untuk pemutihan pendaftar kendaraan bermotor, mungkin bukan pemda dan bisa saja pihak bea cukai.

Kendalanya, karena sepeda motor ini tidak bisa di BBN, karena tidak ada faktur dan tidak ada formulir. Dirincinya, faktur adalah kendaraan yang dipasarkan dealer. Maka dealer berkewajiban menertibkan faktur sebagai dasar dokumen, pembuatan STNK dan BPKB.

Berkaitan dengan pemutihan tadi, kata Kombes Bambang, kalau bea cukai hanya memberikan faktur saja, kecuali bea cukai dihapuskan tidak perlu biaya. Dalam hal ini, Polisi tidak salah dan Dispenda juga tidak salah. (bbc/gre/yad)



 
   Berita Terkait > Motor
 
  Harga Moge HD yang Mejeng lagi di Showroom Harley Davidson yang Baru
  Lelang Motor Easy Rider Seharga Rp 15 Miliar
  Suzuki Luncurkan 4 Model Moge, dengan Semangat 'Evolusi'
  Mabes Polri Kembali Sita Motor Harley Davidson Tersangka Pegawai Bea Cukai Entikong
  Malam Ini Shahrukh Khan Akan Tunggangi Harley dan Vespa di Panggung Konsernya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2