Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mogok Nasional
Mogok Nasional Solusi Terbaik Perjuangan Rakyat
Friday 05 Apr 2013 13:33:49
 

Ilustrasi, Said Iqbal saat melakukan demo bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Said Iqbal menegaskan, perjuangan terkait Jaminan Sosial, KSPI menolak Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta menolak pentahapan kepesertaaan BPJS dimana pemerintah tidak ingin BPJS kesehatan terimplementasi untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014. Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), KSPI juga menolak PP no 101 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana status BPJS merupakan badan hukum publik direduksi menjadi badan hukum biasa, prinsip dari BPJS adalah dana amanat tidak ada istilah sisa anggaran atau silpa, definisi fakir miskin harus merujuk pada UU no 13 tahun 2011, menolak iuran PBI sebesar Rp.15.500 untuk 84 juta orang. KSPI juga menuntut iuran PBI sebesar Rp.22.200 untuk 150 juta orang termasuk di dalamnya pekerja dengan upah sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum, serta guru honorer adalah peserta PBI.Dia juga menerangkan terkait tolak upah murah, KSPI menolak penangguhan upah minimum dan menuntut revisi 60 item

Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi 84 KHL , mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan, khususnya tentang penentuan hidup layak dan upah layak.

Terkait outsourcing di BUMN seperti di PT PLN, Pertamina, Telkom, KAI, Angkasa Pura, Indopharma, Jasa Marga dan BUMN lainya, yang melanggar UU no 13 tahun 2003 pasal 64-66 dan Permenakertrans no 19 tahun 2012.

KSPI mendesak Menteri BUMN menghapus outsourcing di BUMN.Sikap KSPI terhadap 3 hal diatas;

1. Mendesak Pemerintah :

a. Merevisi Perpres no 12 tahun 2013 dan PP no 101 tahun 2012 sampai dengan akhir Agustus 2013. Serta menjalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dijalankan 1 Januari 2014 dan Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal 1 Juli 2015.

b. Revisi Permenakertrans no 13 tahun 2013 tentang KHL, menuntut komponen KHLmenjadi 84 komponen sampai akhir Agustus 2013. Dan mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan.

c. Akan melakukan Pemogokan umum outsourcing BUMN pada Agustus 2013

2. Akan terus memobilisasi massa untuk 3 hal diatas pada :

a. 10 April 2013 dengan 15 ribu masa di 3 titik kementrian; Kemenkokesra, Kementrian BUMN, Kemenkes. Serta, di 5 kota di Indonesia; Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya.

b. Mei 2013 akan ada 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan merayakan Mayday dengan pusat aksi di Istana, DPR, dan di 8 Kementerian.

c. 16 Agustus 2013, KSPI akan melakukan Mogok Nasional yang dikuti 10 juta buruh saat Presiden SBY membacakan nota Keuangan APBN di DPR.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Mogok Nasional
 
  Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
  Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
  Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
  Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
  Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2