JAKARTA, Berita HUKUM - Said Iqbal menegaskan, perjuangan terkait Jaminan Sosial, KSPI menolak Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta menolak pentahapan kepesertaaan BPJS dimana pemerintah tidak ingin BPJS kesehatan terimplementasi untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014. Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), KSPI juga menolak PP no 101 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana status BPJS merupakan badan hukum publik direduksi menjadi badan hukum biasa, prinsip dari BPJS adalah dana amanat tidak ada istilah sisa anggaran atau silpa, definisi fakir miskin harus merujuk pada UU no 13 tahun 2011, menolak iuran PBI sebesar Rp.15.500 untuk 84 juta orang. KSPI juga menuntut iuran PBI sebesar Rp.22.200 untuk 150 juta orang termasuk di dalamnya pekerja dengan upah sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum, serta guru honorer adalah peserta PBI.Dia juga menerangkan terkait tolak upah murah, KSPI menolak penangguhan upah minimum dan menuntut revisi 60 item
Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi 84 KHL , mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan, khususnya tentang penentuan hidup layak dan upah layak.
Terkait outsourcing di BUMN seperti di PT PLN, Pertamina, Telkom, KAI, Angkasa Pura, Indopharma, Jasa Marga dan BUMN lainya, yang melanggar UU no 13 tahun 2003 pasal 64-66 dan Permenakertrans no 19 tahun 2012.
KSPI mendesak Menteri BUMN menghapus outsourcing di BUMN.Sikap KSPI terhadap 3 hal diatas;
1. Mendesak Pemerintah :
a. Merevisi Perpres no 12 tahun 2013 dan PP no 101 tahun 2012 sampai dengan akhir Agustus 2013. Serta menjalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dijalankan 1 Januari 2014 dan Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal 1 Juli 2015.
b. Revisi Permenakertrans no 13 tahun 2013 tentang KHL, menuntut komponen KHLmenjadi 84 komponen sampai akhir Agustus 2013. Dan mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan.
c. Akan melakukan Pemogokan umum outsourcing BUMN pada Agustus 2013
2. Akan terus memobilisasi massa untuk 3 hal diatas pada :
a. 10 April 2013 dengan 15 ribu masa di 3 titik kementrian; Kemenkokesra, Kementrian BUMN, Kemenkes. Serta, di 5 kota di Indonesia; Medan, Batam, Bandung, Semarang, Surabaya.
b. Mei 2013 akan ada 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan merayakan Mayday dengan pusat aksi di Istana, DPR, dan di 8 Kementerian.
c. 16 Agustus 2013, KSPI akan melakukan Mogok Nasional yang dikuti 10 juta buruh saat Presiden SBY membacakan nota Keuangan APBN di DPR.(bhc/rat) |