Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Mucikari Prostitusi Online Ditangkap
2016-08-23 19:28:10
 

Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial ANY (29) sebagai mucikarinya. Prostitusi online itu menjajakan Pramugari, Sales Promotion Girl (SPG), sampai model melalui situs website www.spgusherindonesia.com.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadhil Imran mengatakan mucikari berinisial ANY berhasil diamankan di sebuah Hotel kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

ANY menjajakan model, pramugari, dan SPG sebagai PSK. Dalam menjajakan anak buahnya itu, AN memasarkannya melalui sebuah situs web.website www.spgusherindonesia.com. Usia PSK yang ditawari ANY di bawa 30 tahunan.

"Awalnya, kami temukan situs yang menyediakan talent model atau SPG untuk sebuah event, tapi nyatanya setelah ditelusuri situs itu dipergunakan untuk menjajakan PSK," katanya.

Menurut ANY, tiap PSK yang dijajakannya itu dibanderol dengan harga yang berbeda-beda, mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 7 jutaan untuk sekali kencan.

"Kami memancing pelaku untuk bertemu di sebuah Hotel di Kalibata, Jakarta Selatan dengan berpura-pura menjadi pelanggannya. Lantas, muncikari dan modelnya itu kami tangkap," ujarnya.

Sementara itu, Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol D Marpaung menyampaikan terbongkarnya kasus prostitusi online itu berawal dari ditemukannya situ web yang berisi menyediakan talent model, pramugari dan SPG untuk sebuah event. Di dalam situs web tersebut, terpanggang pula sejumlah model berparas cantik sebagai salah satu contoh dari iklannya tersebut.

"Setelah diselidiki ternyata itu kedok saja. Kami lalu melakukan penyamaran dan menghubungi ANY yang bertindak sebagai founder dan CEO situs itu lewat Whatsapp," ujar Kompol D Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).

Mucikari menawarkan melalui Whatsapp dan kerap berkomunikasi dahulu dengan pelanggannya melalui BBM (Blackberry Messenger). Setelah dianggap cukup kenal dan melihat adanya keseriusan pada pelanggannya itu. Mucikari lantas menjajakan anak buahnya itu.

Akhirnya mucikari mengirimkan daftar anak buahnya itu, lengkap dengan foto, umur, dan banderol tarifnya per boking out (BO). Mucikari mendapat uang 1.500.000 dari tarif Rp 5 juta. ANY jadi mucikari karena mudah mendapatkan uang setiap ada pesanan wanita.

"ANY sempat menawarkan seorang pramugari berinisial V dengan harga Rp 7 juta untuk sekali kencan. Setelah petugas yang menyamar mengaku tak punya uang sebanyak itu, ditawari lah seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta sekali kencan," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 4 ayat (2), pasal 30, pasal 296, pasal 506 KUHP UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 2, pasal 17 KUHP UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2