Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMP
Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
Tuesday 29 Jan 2013 06:17:08
 

Menakertrans, Muhaimin Iskandar (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan sampai dengan saat ini tercatat 47 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013, dikabulkan penangguhannya oleh para gubernurnya masing-masing.

Jumlah perusahaan tersebut merupakan bagian dari total jumlah 941 perusahaan yang mengajukan penundaaan UMP tahun ini. Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya, terkait diterima atau ditolaknya pengajuan penangguah tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Senin (21/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning ini membahas evaluasi Kerja Kemnakertrans tahun 2012 dan Rencana strategis Kemnakertrans tahun 2013.

Muhaimin mengatakan yang diutamakan dalam pembahasan penundaan pelaksanaan UMP oleh para Gubernur adalah upaya-upaya agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sector padat karya dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung.

“Berdasarkan laporan sementara, tercatat 47 perusahaan yang dikabulkan pengajuan oleh para Gubernur di beberapa provinsi. Keputusan dikabulkan atau ditolaknya penangguhan UMP adalah kewenangan gubernur masing-masing, “kata Muhaimin.

Dalam proses pengajuan penundaan pelaksanaan UMP 2013, kata Muhaimin, perusahaan dan serikat pekerja harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan.. “ Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin

“Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan selesaikan di tingkat bipartite,” kata Muhaimin.

Tapi, Muhaimin pun meminta agar pengusaha yang mampu melaksanakan UMP tahun 2013 ini segera dilakukan jangan ditunda-tunda. “ Bagi para pengusaha yang mampu membayarkan UMP sesuai dengan ketentuan harus segera melaksakan kewajibannya kepada para pekerja /buruh dan jangan ditunda-tunda lagi, Kata Muhaimin.

Sebelumnya, Muhaimin meminta kepada para gubernur selaku kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya untuk menghindari PHK. Sektor industry padat karya yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.(bhc/hms/rat)




 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2