Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kunjungan Menteri
Muhaimin Minta Pemulangan TKI yang berada di Penampungan KBRI Malaysia Dipercepat
Tuesday 25 Dec 2012 18:52:54
 

Menakertrans, Muhaimin Iskandar (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Atase-atase Tenaga Kerja (Atnaker) agar mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpaTKI di luar negeri sehingga proses pemulangan TKI-TKI yang berada di shelter penampungan di negara-negara penempatan dapat di lakukan lebih cepat.

Khusus di Malaysia, sebanyak 13 orang TKI yang berada di shelter penampungan TKI di KBRI Malaysia akan di pulangkan ke tanah air. Jumlah ini merupakan bagian dari sebanyak 65 TKI dewasa dan 4 anak-anak yang berada shelter penampungan TKI di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia saat ini

“Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI dapat diselesaikan dan para TKI bisa pulang ke tanah air secepatnya. Pemerintah memperkuat pendampingan hukum oleh lawyer-lawyer terbaik, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai meninjau TKI yang berada shelter penampungan TKI di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia. Dalam kesempatan itu, Muhaimin bertatap muka, bedialog dan mendengarkan keluhan TKi dan memberikan solusi atas beberapa permasalahan yang sedang menimpa para TKI.

Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dan Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia Agus Triyanto AS dan Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Malaysia.

Muhaimin mengatakan para atase ketenagakerjaan harus meningkatkan kerja sama dan berkoordinasi dengan lawyer-lawyer setempat agar mampu membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri.

“Pendampingan hukum kepada para TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI dapat teratasi dengan segera, Apalagi kebanyakan para TKI itu diberangkatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan rentan jadi korban trafficking” kata Muhaimin

Muhaimin menjelaskan keberadaan TKI di penampungan KBRI Malaysia disebabkan antara lain karena lari dari majikan karena beberapa factor seperti tidak betah bekerja, tidak cocok dengan majikan atau beban kerja yang berlebihan

“Namun ada pula TKI yang mengalami perlakuan tidak wajar dari majikannya seperti gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kontrak kerja tidak sesuai, dll,”kata Muhaimin.

Setelah proses hukum para TKI di Negara-negara penempatan selesai,kata Muhaimin, pemerintah dapat segera mengurus exit permit dan memulangkan para TKI di penampungan-penampungan ke kampung halamannya masing-masing.

Dalam sesi dialog dengan Muhaimin, para TKI yang menyampaikan keluhan-keluahnnya dan meminta agar segera dipulangkan ke Tanah Air, Nmum karena masih terkait dengan masalah hukum, mereka belum bisa meninggalkan Malaysia. Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin meminta para TKI untuk bersabar karena mereka sedang dalam proses di pengadilan untuk menuntut hak-hakl normatifnya kepada majikannya. Dan menyelesaikan permasalahan hukum di Malaysia.

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania. (bhc/hms/rat)




 
   Berita Terkait > Kunjungan Menteri
 
  Muhaimin Minta Pemulangan TKI yang berada di Penampungan KBRI Malaysia Dipercepat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2