JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) DPR dengan KPK, Muhajir Sodruddin, Anggota baru di Komisi III DPR, dimana sebelumnya Muhajir, Politisi dari FPAN ini duduk di Komisi VI.
Muhajir mencecar pertanyaan kepada Komisioner KPK, "bila KPK melakukan proses penangkapan merupakan penegakkan hukum apa hanya sebagai pencintraan, bahasa yang di sampaikan bahasa subjektif dalam penanganan kasus Korupsi.
Visi dan Misi KPK menjadi Lembaga penggerak anti Korupsi, "sampai sejauh mana program KPK kedepan dalam hal Pencegahan, hingga ke tingkat pejabat di Provinsi dan Kabupaten, terkait Pemilukada sejauh mana Visi KPK," ujar A Muhajir Sodruddin SH MH yang mempunyai latar belakang Lawyer.
Komisioner KPK Andan Pandu Praja, menjawab pertanyaan ini dan menjelaskan, "kita utamankan dahulu super visinya, minta proses penegakkan hukum bila terlalu cepat, dan bisa diekspose hingga ke daerah," ujarnya.
Adnan menambahkan bahwa, jumlah laporan masuk ke DuMas KPK, dalam 1 tahun ada 5.000 sampai 6.000 kasus aduan masyarakat, sedangkan tidak semua pengaduan yang terindikasi ada unsur korupsi, atau kasus korupsi yang dapat ditangani dengan tepat oleh KPK.
Masuk juga Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), dan masuk juga Gratifikasi, jadi saluran sangat banyak di KPK, hanya kasus korupsi saja, cuma Intensitas dan kualitas, sangat jauh dan tidak sebanding dengan Penyidik yang ada," ungkapnya.
"KPK mengerakkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, mengenai gratifikasi, sangat minim pemahaman masyarakat tentang hal ini," ujarnya.
Sementara kerjasama dibidang pencegahan, akan ada program-program penguatan demokrasi, dimana KPK akan bekerjasama dengan Partai Politik kedepanya.(bhc/put) |