Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Muhajir Sodruddin Pertanyakan Visi KPK dalam Pencegahan Korupsi
Thursday 07 Feb 2013 02:03:45
 

A Muhajir Sodruddin, SH MH Anggota Komisi III dari FPAN saat RDP dengan KPK, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) DPR dengan KPK, Muhajir Sodruddin, Anggota baru di Komisi III DPR, dimana sebelumnya Muhajir, Politisi dari FPAN ini duduk di Komisi VI.

Muhajir mencecar pertanyaan kepada Komisioner KPK, "bila KPK melakukan proses penangkapan merupakan penegakkan hukum apa hanya sebagai pencintraan, bahasa yang di sampaikan bahasa subjektif dalam penanganan kasus Korupsi.

Visi dan Misi KPK menjadi Lembaga penggerak anti Korupsi, "sampai sejauh mana program KPK kedepan dalam hal Pencegahan, hingga ke tingkat pejabat di Provinsi dan Kabupaten, terkait Pemilukada sejauh mana Visi KPK," ujar A Muhajir Sodruddin SH MH yang mempunyai latar belakang Lawyer.

Komisioner KPK Andan Pandu Praja, menjawab pertanyaan ini dan menjelaskan, "kita utamankan dahulu super visinya, minta proses penegakkan hukum bila terlalu cepat, dan bisa diekspose hingga ke daerah," ujarnya.

Adnan menambahkan bahwa, jumlah laporan masuk ke DuMas KPK, dalam 1 tahun ada 5.000 sampai 6.000 kasus aduan masyarakat, sedangkan tidak semua pengaduan yang terindikasi ada unsur korupsi, atau kasus korupsi yang dapat ditangani dengan tepat oleh KPK.

Masuk juga Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), dan masuk juga Gratifikasi, jadi saluran sangat banyak di KPK, hanya kasus korupsi saja, cuma Intensitas dan kualitas, sangat jauh dan tidak sebanding dengan Penyidik yang ada," ungkapnya.

"KPK mengerakkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, mengenai gratifikasi, sangat minim pemahaman masyarakat tentang hal ini," ujarnya.

Sementara kerjasama dibidang pencegahan, akan ada program-program penguatan demokrasi, dimana KPK akan bekerjasama dengan Partai Politik kedepanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2