Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Tidak Punya Tautan Dengan Wahabi
2021-02-07 05:43:12
 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Haedar Nashir, M.Si.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian kecil umat sering mengkontruksi gerakan dan paham keagamaan Muhammadiyah dengan aliran Islam seperti Wahabi yang identik keras dan ancaman. Bahkan sekarang karakternya sering kali muncul. Padahal Muhammadiyah sesungguhnya tidak punya tautan terhadap Wahabi sebagaimana Kiai Hasyim Asy’ari, pada Wahabiah.

Buku-buku dan kitab-kitab yang dibaca Kiai Ahmad Dahlan nyaris dalam daftarnya menurut Kiai Hadjid, salah seorang murid dan paling dekat dengan Kiai Dahlan menyebutkan tidak ada daftar Kitabut Tauhid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Justru yang paling kuat dari Kiai Dahlan adalah Risalah At-Tauhid karya Muhammad Abduh dan Kitab Al-Iman karya Ibnu Taimiyah yang perspektifnya sangat mendalam dan luas.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam acara Seminar Nasional memperingati 1 tahun wafatnya KH Salahuddin Wahid yang diselenggarakan oleh Tebuireng Initiatives dengan tema ‘Memadukan Keberagaman, Bangsa Termajukan’ pada Sabtu (6/2).

“Kiai Dahlan seperti juga Kiai Hasyim Asy’ari biarpun lama bermukim di Makkah tidak terpengaruh, ya kira-kira seperti ikan di laut yang tidak terpengaruh menjadi asin, “ kata Haedar.

Ketika di Indonesia, bahkan Kiai Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di pusat kebudayan jawa yaitu Yogyakarta yang sinkretis. Dan Kiai Dahlan tetap sebagai Penghulu Kasultanan Yogyakarta saat menjadi Presiden Muhammadiyah, sehingga dalam diri Muhammadiyah terdapat kekuatan budaya walaupun ekresinya berbeda.

“Nah, konsep tadjid Muhammadiyah yang disebut sebagai puritan, purifikasi punya dimensi justru kuat pada ishlah atau karakter reformis. Inilah yang disebut Grossman menilai Kiai Dahlan sebagai Islam liberal karena keislaman dan reformisnya, ” kata Haedar.

Untuk itulah, Haedar meminta umat untuk memahami pentingnya perspektif sosiologi agar tidak mudah mengkaitkan Muhammadiyah dengan Wahabi, rujukan kitab sampai pada adopsi pikiran tidak bersinggungan.

“Tetapi entah dalam pusaran konflik apa, lalu hal ini selalu di reproduksi,” tutur Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2