JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi XI DPR RI, akhirnya memutuskan Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dalam rapat tertutup. Muliama dipilih melalui aklamasi dalam pemilihan di ruang Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/6) malam.
Dari 13 calon Ketua DK OJK, Muliaman memperoleh 52 suara dari Komisi XI yang terdiri dari sembilan fraksi dalam rapat tertutup ini. Sementara itu, pemilihan terhadap enam anggota DK OJK berlangsung melalui rapat terbuka pemungutan suara atau voting.
"Untuk posisi ketua dipilih secara aklamasi," kata Ketua Komisi XI, Emir Moeis, di hadapan seluruh anggota rapat.
Muliaman mengalahkan mantan seniornya di Bank Indonesia, mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas.
Muliaman juga mengalahkan 12 calon lainnya, Mulia P Nasution (Staf ahli Menteri Keuangan Agus Martowardojo), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional Bank Indonesia), Riswinandi (Wakil Direktur Bank Mandiri), Nurhaida (Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), Rahmat Waluyanto (Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan).
Calon lainnya yang dikalahkan Muliaman, yakni Isa Rachmatarwata (Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK), Firdaus Djaelani (Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan), Ilya Avianti (Mantan Auditor Utama Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan), Rijani Tirtoso (Executive Vice President Audit Internal Bank Mandiri).
Lalu, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono (Mantan Kepala Kantor BI Cabang New York), Yunus Husein (Mantan Ketua Pusat Penelitian dan Analisis Keuangan dan Transaksi Keuangan), dan I Wayan Agus Mertayasa (Chairman Bank Mandiri Europe Ltd, London).
Lalu Ke-11 calon lainnya akan dipilih enam anggota DK OJK untuk mendampingi Muliaman.
Berdasar informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com, Nurhaida, Nelson tampubolon, Rahmat waluyanto, Firdaus jaelani, Kusuma Ning Tuti dan Ilya afianti. Menjadi anggota DK OJK.
Sayangnya, Yunus Husein yang merupakan calon paling kompeten ternyata hanya mendapatkan 26 suara.
Sekedar informasi, OJK merupakan Lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Nantinya, lembaga ini akan mengelola dana yang sangat besar, yakni sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.(bhc/biz) |