Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Freeport
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
2023-11-29 12:22:29
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam materi kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya, menurut Mulyanto, isu ini sangat strategis. Hal itu mengingat perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Pemerintah saat ini, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik seperti sekarang ini.

Diketahui, sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

“Sementara Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Ini kan masih cukup lama,” papar Mulyanto di Jakarta, Selasa, (28/11).

Diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Di mana tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan seluruhnya baru akan habis pada tahun 2041 (tahap kedua). Dengan demikian pemberian perpanjangan izin tahap pertama baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 mendatang, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun. Atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap kedua yang akan habis pada 2041.

Dari sana, lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Dalam kesempatan itu, ia juga menilai kebiasaan Pemerintahan Jokowi memanjakan Freeport dengan melanggar aturan.

“Sikap tersebut tentu tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Sebelumnya tercatat, Pemerintah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal tersebut melanggar UU Minerba.

"Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek. Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini,"pungkasnya.(ayu/rdn/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2