ACEH, Berita HUKUM - Muslim A Gani, SH dari Acheh Legal Consult, menuding pemerintah kabupaten Aceh Timur mulai Intervensi Pengadilan Nageri (PN) Idi, terkait Gugatan anggota KIP / KPU terpilih periode 2013 - 2018 kabupaten tersebut, PN Idi, mulai terlihat tanda-tanda ikut campurnya pemerintah.
Hal tersebut di sampaikan Muslem AG, melaui siaran persnya yang di terima awak media, Jum'at (8/11), pemerintah setempat tidak memahami hukum dan tergilas atas keberadaan bagian hukum, di Pemkab tidak bisa memberikan pemahaman hukum yang berlaku di dalam persidangan.
Menurut Muslem A.Gani Kuasa Hukum yang mewakili Tergugat 1 (DPRK) itu diambil alih oleh Pemkab, dengan mengirimkan dari Kabag Hukumnya, Muslem A.Gani juga mempertanyakan pada Majelis Hakim, terhadap legalitas Pemkab yang tidak masuk sebagai pihak Tergugat tapi mewakili DPRK, Hal itu terjadi, Rabu (6/11), saat persidangan di PN Idi.
Menurut Muslim A Gani lagi, "Indonesia menganut Sistem Trias Politica" dengan pembagian kekuasaan sebagai berikut ini, (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legialatif dan (3) kekuasaan yudikatif".
Teori yang dilansir oleh Jhonluke dan montesqiue itu telah diakomodir dalam UUD 1945. Dimana Teori ini dibuat untuk mencegah ikut campurnya urusan kekuasan masing - masing institusi, tapi hal ini ternyata tidak bisa dipahami oleh pemerintah Aceh Timur, terbukti mereka memberikan bantuan hukum Tergugat 1 DPRK itu, dari bahagian hukum Pemkab Atim.
"Sehingga walau sidang masih diberi kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat jika tdk bisa menghadiri sidang supaya dicari kuasa hukumnya supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," ujar Muslem.
"Intervensi petinggi eksekutif Kabupaten tersebut memiliki kepentingan terhadap anggota KIP/KPU Jilid 2 terpilih, sehingga menjadi pertanyaan pakar hukum negeri ini," ujar Muslem lagi.
Diharapkan Pengadilan Negeri Idi nantinya akan memberikan putusan yang sesuai dengan keinginan mereka, meskipun disadari atau tidak perbuatan DPRK dan pimpinan dewan itu sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan Peraturan perundang undangan serta Qanun Aceh No.7 thn 2007 tentang penyelenggara pemilu di Aceh.
"Kami minta kepada Pemkab Aceh Timur supaya duduk manis, menanti hasil dari putusan pengadilan, karena ranah peradilan bukan wilayah hukum mereka, tidak Laku intervensi disini," tegas Muslim A Gani.(bhc/kar) |