SAMARINDA, Berita HUKUM - Mutasi Kepala Sekolah (kepsek) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh Walikota Samarinda H. Syahari Jaang atas nama Pemerintah Kota Samarinda, pada Selasa (9/9) yang lalu dianggap bermasalah oleh Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, dan akhirnya masuk pada persoalan hukum.
Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) Kaltim kemarin pada, Selasa (16/9) mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menilai Pemkot Samarinda menyalahi aturan dalam penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan terkesan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Ketua LPR Kaltim, Didik mengatakan bahwa, meski Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda berdalih Kepsek yang baru diangkat yang dipilih karena memiliki kompetensi, namun Disdik tidak boleh mengabaikan Peraturan Menteri dan harus ditegakkan, tegas Didik.
“Setidaknya ada empat kepsek yang diangkat belum memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam peraturan menteri, seperti mengikuti sertifikasi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), meminta kepada Pemkot mengutamakan alumnus LPPKS untuk diangkat menjadi kepsek. Sebab, sertifikasi LPPKS itu menggunakan dana pemerintah,” tegas Didik.
Didik juga mengharapkan agar Pemkot tidak mengadakan sertifikasi LPPKS lagi sebelum alumni LPPKS dingkat semua menjadi Kepsek, dan mengancam akan membawahkan kasus tersebut kepada KPK apabila Pemkot tetap pada prinsipnya, ujar Didik
Wakil Ketua PGRI Kaltim, Sutomo juga membenarkan bahwa dalam mutasi Kepala Sekolah pekan lalu ada Kepsek yang diberhentikan karena menjual LKS.
“Memang betul ada yang jual LKS (lembar kerja siswa), tetapi kalau mau adil yang jadi bandar penjualan LKS itu yang harusnya diadili, bukan hanya kepala sekolah. Mereka itu tidak menikmati keuntungannya, mereka yang jadi korbannya,” tegas Sutomo.
Terkait dengan masalah mutasi Kepala Sekolah dan dilaporkannya hal tersebut ke PTUN Samarinda, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin, menanggapi dingin dengan laporan tersebut. Asli mengatakan bahwa, mutasi Kepala Sekolah yang dilakukan pekan lalu sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Saya tak ingin berkomentar terlalu banyak, yang pasti kami siap jika ditantang LPR terkait masalah itu yang dilaporkan ke PTUN,” ujar Asli.
Asli Nuryadin juga menambahkan bahwa, pengangkatan Kepala Sekolah merupakan upaya Walikota Samarinda untuk melakukan penyegaran di sekolah. Kepala sekolah yang dilantik Walikota Samarinda pada, Selasa (9/9) lalu sebanyak 81 Kepala Sekolah SD, 40 orang adalah promosi dan sisanya adalah mutasi antar sekolah, dan 35 Kepala Sekolah SMP dari jumlah tersebut 19 yang merupakan promosi, sedangkan yang sisanya adalah mutasi antar sekolah, pungkas Asli.(bhc/gaj) |