SAMARINDA, Berita HUKUM - Dituding telah menerima gratifikasi atas pengurusan perizinan 20 unit waralaba Indomaret senilai Rp 1,5 milyar yang di laporkann Muklis Ramlan ke Kejaksaan Tinggi baru-baru ini, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif yang merasa dirinya telah dicemarkan nama baiknya dengan laporan dan pemberitaan tersebut, pada, Selasa (15/3) akhirnya resmi melaporkan balik Muklis Ramlan ke Polres Samarinda atas pencemaran nama baiknya dan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.
Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif selain di dampingi Penasihat Hukumnya Minton Sutungkir, SH juga ditemani dari unsur staf DPRD Samarinda, Alphad datang sekitar pukul 11.40 Wita.
Kedatangan Alphad Syarif yang melaporkan pencemaran nama baiknya tidak seperti biasanya masyarakat, yang biasanya jika melaporkan kejadian melakukan laporannya pada SPKT lalu dilanjutkan ke bagian Reskrim. Namun, kedatangan Ketua DPRD Samarinda tersebut langsung diterima oleh Kapolresta Samarinda diruangannya untuk menyampaikan laporanya tersebut.
Setelah kurang lebih satu jam diruang Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim, Alphad Syarif keluar dari ruangan Kapolres dan memberikan keterangan pers, tekait kedatangannya kepada awak media yang sudah menunggunya.
Alphad Syarif menjelaskan kedatangannya ke Polres guna melaporkan Muklis Ramlan, karena telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya dan keluarganya. Alphad menilai laporan Muklis tidak berdasar dan tidak ada bukti kuat, maka dirinya memutuskan untuk melapor balik Muklis ke Polres, tegas Alphad.
"Tentu ini pencemaran nama baik, lalu perbuatan tidak menyenangkan. Bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga kepada keluarga saya," ujar Alphad Syarif.
Dia pun menegaskan, jika dirinya tidak sama sekali menerima gratifikasi, melakukan pemerasan terhadap kelompok ritel yang dimaksud. Lalu, kapasitas sebagai ketua DPRD juga tidak ada kaitannya dengan pemberian perizinan, karena perizinan yang memberikan adalah lembaga eksekutif, bukan lembaga legislatif.
"Perizinan itu kan yang berikan eksekutif bukan legislatif, tentu tidak ada kaitannya jika kami yang beri izin. Jadi saya kira tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya membuat nama baik saya tercemar," ungkap Alphad Syarif.
Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. M. Setyobudi Dwiputro mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penyidikan karena belum lengkapnya unsur penyelidikan, pada laporan tersebut, pelapor hanya membawa barang bukti berupa koran dan video dari youtube yang berisi tudingan mengenai ketua DPRD Samarinda mendapat gratifikasi dan memuluskan perizinan, terhadap mini market nasional di Samarinda.
"Kami belum lakukan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan jika unsur penyidikan sudah lengkap baru kami akan proses, saat ini masih sekedar laporan polisi saja," pungkas Kapolres.(bh/gaj) |