Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Nanan Sukarna Mangaku Preaudit Dilakukan Sebelum Anggaran Ditandatangani
Wednesday 06 Mar 2013 20:50:38
 

Komjen Pol. Nanan Sukarna usai diperiksa KPK terkait kasus Simulator SIM untuk Saksi Tersangka Simulator SIM, Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kapolri, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3) menjelaskan bahwa sebelum anggaran untuk proyek Simulator SIM roda empat ditandatangani Pengguna Anggaran, telah dilakukan Preaudit dan Gelar perkara.

Nanan Sukar menjelaskan, "Jadi preaudit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Pol.

Nanan menambahkan, PA yakin sebelum proyek itu ditandatangani, untuk itu dilakukan pre audit dan gelar perkara. Ia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, PA bisa membuat tim teknis. "Yang menentukan PA supaya yakin sebelum teken, maka harus ada pre audit dan gelar perkara," tambahnya.

Nanan melanjutkan, setelah proyek ini bermasalah, maka Kepolisian segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk menyelidikinya. "Institusi segera memerintahkan Propam, Itwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan."

Nanan Sukarna diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ia keluar dari gedung KPK pukul 18.40 WIB setelah diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM roda empat di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Djoko Susilo sebagai Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Poyek beranggaran Rp196,8 miliar ini diperkirakan merugikan negara Rp100 milyar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2