Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Nanan Sukarna Mangaku Preaudit Dilakukan Sebelum Anggaran Ditandatangani
Wednesday 06 Mar 2013 20:50:38
 

Komjen Pol. Nanan Sukarna usai diperiksa KPK terkait kasus Simulator SIM untuk Saksi Tersangka Simulator SIM, Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kapolri, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3) menjelaskan bahwa sebelum anggaran untuk proyek Simulator SIM roda empat ditandatangani Pengguna Anggaran, telah dilakukan Preaudit dan Gelar perkara.

Nanan Sukar menjelaskan, "Jadi preaudit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Pol.

Nanan menambahkan, PA yakin sebelum proyek itu ditandatangani, untuk itu dilakukan pre audit dan gelar perkara. Ia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, PA bisa membuat tim teknis. "Yang menentukan PA supaya yakin sebelum teken, maka harus ada pre audit dan gelar perkara," tambahnya.

Nanan melanjutkan, setelah proyek ini bermasalah, maka Kepolisian segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk menyelidikinya. "Institusi segera memerintahkan Propam, Itwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan."

Nanan Sukarna diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ia keluar dari gedung KPK pukul 18.40 WIB setelah diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM roda empat di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Djoko Susilo sebagai Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Poyek beranggaran Rp196,8 miliar ini diperkirakan merugikan negara Rp100 milyar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2