JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kapolri, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3) menjelaskan bahwa sebelum anggaran untuk proyek Simulator SIM roda empat ditandatangani Pengguna Anggaran, telah dilakukan Preaudit dan Gelar perkara.
Nanan Sukar menjelaskan, "Jadi preaudit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Pol.
Nanan menambahkan, PA yakin sebelum proyek itu ditandatangani, untuk itu dilakukan pre audit dan gelar perkara. Ia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, PA bisa membuat tim teknis. "Yang menentukan PA supaya yakin sebelum teken, maka harus ada pre audit dan gelar perkara," tambahnya.
Nanan melanjutkan, setelah proyek ini bermasalah, maka Kepolisian segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk menyelidikinya. "Institusi segera memerintahkan Propam, Itwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan."
Nanan Sukarna diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ia keluar dari gedung KPK pukul 18.40 WIB setelah diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM roda empat di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Djoko Susilo sebagai Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Poyek beranggaran Rp196,8 miliar ini diperkirakan merugikan negara Rp100 milyar.(bhc/din) |