JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 30 ribuan narapidana seluruh Indonesia dibebaskan melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, ternyata disinyalir ada udang dibalik batu dari kebijakan Kemenkumham tersebut. Jika narapidana mau bebas, dikabarkan ada syarat dengan harus membayar uang sebesar Rp 5 juta.
Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang Miftahul Adib mengatakan, ada suatu ketidakwajaran dalam kebijakan ini, sehingga KPK dan Polri harus mengusut proses terbitnya kebijakan tersebut.
"Saya kira KPK dan pihak Kepolisian perlu mengusut proses terbitnya Permenkumham ini. Jangan sampai ada agenda terselubung dalam kebijakan ini yang kemudian menguntungkan pihak tertentu," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/4).
Selain itu, Adib menambahkan, Menkumham Yasona Laoly harus mempertanggungjawabkan terkait program asimilasi pembebasan napi dengan alasan corona ini.
Pasalnya, kata Adib, pembebasan napi dinilai tidak efektif namun malah menimbulkan masalah baru hingga keresahan di tengah masyarakat lantaran mereka yang baru saja dibebaskan kembali berbuat ulah dengan melalukan tindak pidana.
Menkumham Yasona dinilai juga "berulah" dengan berbagai macam kebijakanya yang membuat gaduh membebaskan ribuan napi dengan alasan corona.
Menurutnya, jika tujuannya hanya untuk menghindari penularan bukan sebaiknya melengkapi para petugas lapas dengan APD dan mengkarantina para napi baru.
"Justru posisi para napi di LP termasuk aman (di dalam Lapas), karena tidak terkontaminasi oleh masyarakat di luar yang banyak terpapar Covid-19," katanya.
"Sudah selayaknya Jokowi mengevaluasi Kemnkumham. Terbukti terobosan dan kebijakan malah semakin membuat kemerosotan hukum dimata publik," pungkasnya.(ia/RMOL/bh/sya) |