Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNPT
Narapidana Medan Kabur, BNPT Kecewa
Monday 15 Jul 2013 22:58:19
 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kaburnya narapidana terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta Selatan mengaku kecewa.

"Kita prihatin ada teroris yang lolos dari Tanjung gusta. Kita berpikir 7 kali untuk menangkap seseorang, sekarang teroris kabur," kata Ansyaad di sela-sela diskusi pencegahan terorisme di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Ansyaad menambahkan, dalam menangkap seseorang yang terkait terorisme itu harus cukup bukti, sehingga tugas yang selama ini di jalankan Densus 88 menurutnya bukan hal mudah.

Di sisi lain, Densus kerap mendapat kecaman dan dituduh melanggar HAM, hingga desakan pembubaran Densus 88.

"Tidak mudah Densus melaksanakan tugasnya. Jadi bukan kami (BNPT dan Densus) yang harus dibubarkan, tapi harusnya teroris," tegasnya.

Perkembangan terakhir peristiwa LP Tanjung Gusta, Medan, 4 orang dari total 14 napi terorisme di Lapas itu masih buron. Bahkan Mabes Polri terpaksa menurunkan tim Densus 88 untuk memburu mereka.

Sementara itu, mantan teroris yang kini telah bertobat, Abdul Rachman Ayub, mengingatkan bahwa teroris tak pernah beristirahat. Untuk itu, jangan pernah merasa aman.

"Ini pesan saya yang dulu pelakunya, karena mereka tak pernah istirahat. Ketika kita merasa aman, mereka akan bergerak," tegas Ayub dalam diskusi antara BNPT dengan jurnalis di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (15/7).

Ustaz yang sempat aktif di Jemaah Islamiyah ini mengingatkan, aktivitas terorisme sama sekali tak mengenal istirahat. Pengkaderannya pun saat ini semakin liar.

"(Memberantas terorisme) ini berat. Mesti dengan tindakan, juga dengan hukum yang berlaku," tambah dia.

Ayub adalah mantan teroris yang mengaku bertobat ketika aktif di JI Australia. Dulu, kata Ayub, dirinya sempat berdialog dengan ulama Maddinah. Sayangnya, justru ia disesatkan. Ayub mengatakan, pengamalan agama yang sempitlah yang pada akhirnya membuat teroris mengharamkan negara-negara seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia. Kemudian, Indonesia dijadikan negeri untuk berperang.

Namun, Ayub tak ingin tobat sendiri. Ia mengaku ingin mengajak teman-temannya sesama teroris untuk mengubah diri.

"Hanya Allah yang bisa merubah hati teroris. Saya diubah oleh Allah. Saya ingin mengajak teman-teman saya, kembalilah ke paham yang benar, yang tidak mudah mengatasnamakan Islam, tapi mengorbankan saudara sendiri," tutup dia.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BNPT
 
  Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
  Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
  BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
  PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
  Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2