Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Narkoba Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan
Saturday 22 Dec 2012 13:02:12
 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang terhadap peredaran narkoba dilakukan Polres Jakarta Barat dengan memusnahkan 5,276 kilogram sabu, 4.990 butir ekstasi, 32,8 kilogram ganja dan 4.820 butir happy five (H5) dengan nilai mencapai Rp 11.226.200.000.

“Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan periode bulan Oktober sampai Desember 2012,” ujar Kombes Suntana, Kapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Suntana menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 11 pengungkapan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari 11 kasus tersebut, pihaknya menahan 22 tersangka dengan rincian 18 pria dan 4 wanita dengan usia antara 19-55 tahun.

Berdasarkan data selama kurun tahun 2012, yaitu dari Januari hingga pertengahan Desember kasus narkotika di wilayah Jakarta Barat, kata Suntana, mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dari total pengungkapan kasus yang mencapai 1.014 kasus. “Yang jelas dibanding tahun lalu untuk kasus narkotika di Jakarta Barat terdapat peningkatan,” terang Suntana, tanpa merinci secara detil angka peningkatan tersebut, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (21/12).

Dikatakan Suntana, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bukan puncak dari kasus narkotika selama 2012. “Pemusnahan ini bukan puncaknya karena belum semua. Sebab, masih akan ada yang nantinya lebih menghebohkan, tapi belum waktunya saya ungkapkan,” tandas Suntana.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2