Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Narkoba Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan
Saturday 22 Dec 2012 13:02:12
 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perang terhadap peredaran narkoba dilakukan Polres Jakarta Barat dengan memusnahkan 5,276 kilogram sabu, 4.990 butir ekstasi, 32,8 kilogram ganja dan 4.820 butir happy five (H5) dengan nilai mencapai Rp 11.226.200.000.

“Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan periode bulan Oktober sampai Desember 2012,” ujar Kombes Suntana, Kapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Suntana menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 11 pengungkapan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari 11 kasus tersebut, pihaknya menahan 22 tersangka dengan rincian 18 pria dan 4 wanita dengan usia antara 19-55 tahun.

Berdasarkan data selama kurun tahun 2012, yaitu dari Januari hingga pertengahan Desember kasus narkotika di wilayah Jakarta Barat, kata Suntana, mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dari total pengungkapan kasus yang mencapai 1.014 kasus. “Yang jelas dibanding tahun lalu untuk kasus narkotika di Jakarta Barat terdapat peningkatan,” terang Suntana, tanpa merinci secara detil angka peningkatan tersebut, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (21/12).

Dikatakan Suntana, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bukan puncak dari kasus narkotika selama 2012. “Pemusnahan ini bukan puncaknya karena belum semua. Sebab, masih akan ada yang nantinya lebih menghebohkan, tapi belum waktunya saya ungkapkan,” tandas Suntana.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2