JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan Weda Bay Nikel dalam posisi rentan pelanggaran hukum. Jika masih tetap ngotot mempertahankan lahan produksinya yang sudah melampaui batas sesuai dengan peraturan Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara).
Selain itu, luas tambang perusahaan asal Perancis ini juga mencaplok hutan adat masyarakat setempat. Dan hal itu tentu saja bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil UU Kehutan.
"Tentu saja nantinya, bakal terjadi class action kalau didiamkan saja," ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Faisal Yusuf ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (19/7).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, meskipun secara prinsip hukum semua kontrak yang telah ditanda tangani pemerintah sebelum UU diterbitkan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Tetapi pihak DPR belum menyetujui rancangan kepres tentang perubahan peruntukan kawasan hutan lindung," tambahnya.
Karena itulah, aktivis Lingkungan ini berpendapat bahwa Weda Bay Nikel menjadi sangat rentan dimata hukum.
Namun demikian, dirinya tetap yakin. Sebagai perusahaan pemegang kontrak program prioritas pemerintah, Weda Bay Nickel bisa saja mematuhi putusan MK.
"Mungkin saja bahasanya pihaknya (Weda Bay Nikel.red) bukan tidak mengikuti putusan MK tapi harus mencermati dengan seksama putusan ini," pungkasnya.
Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut), PT Weda Bay Nickel memiliki konsesi tambang seluas 54.874 hektar, terbesar di Indonesia. Sekitar 35.155 hektar berada di hutan lindung.
Sejak awal masuk pada 1999, perusahaan sudah berkonflik dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam. Kini, perusahaan bersiap eksploitasi. Pabrik sudah dibangun. Masyarakat adat terancam tersingkir dari tanah leluhur mereka.
Ketua BPH AMAN Malut, Munadi Kilkoda sempat mendesak pemerintah meninjau kembali izin PT WBN. Jika tidak, dia memperkirakan, ke depan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan ini akan makin parah.
Terlebih lagi, perusahaan tambang ini bagian dari master plan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia (MP3EI)—yang getol dipejuangkan oleh pemerintah meskipun kerab menciptakan masalah bagi masyarakat dan lingkungan.(bhc/riz) |