Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Nasib Guru Honorer Lebih Parah dari Buruh
Sunday 07 Jul 2013 11:12:50
 

Ilustrasi, PNS.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dampak kenaikan harga BBM sangat dirasakan oleh rakyat utamanya kaum buruh, termasuk para guru honorer.

Kebutuhan pokok yang melambung, bahkan sebelum BBM naik sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, daya beli dari kaum pekerja turun sebesar 30 persen dan inflasi naik 2 digit serta pertumbuhan ekonomi turun dibawah 6 persen.

Bahkan menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Suprijadi disela sela konferensi pers yang digelar KAJS, di Jakarta, Sabtu (6/7), nasib guru honorer justru lebih parah dari para buruh. Pendapatan guru honorer, lanjut Didi, rata-rata cuma Rp. 500 ribu per bulan, tidak ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain.

"Dengan Rp 500 ribu/per bulan, untuk ukuran hidup di Jakarta, bagaimana?," jelas Didi

Sementara, lanjut Ketua PB PGRI, para guru honorer dituntut harus berjenjang pendidikan minimal sarjana (S-1).

Walaupun ada tambahan tunjangan sebesar Rp 250 ribu, itupun bagi guru honorer yang sudah memiliki nomor induk pokok kependidikan, dan untuk mengurusnya tidak gampang.

Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, maka tidak heran ketika ada sebagian guru honorer yang menyambi (ngobyek) pekerjaan lain, hanya sekedar mencari tambahan untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Jumlah guru honorer yang ada saat ini, menurut Ketua PB PGRI, sekitar 640 ribuan yang tersebar diseluruh Indonesia, belum termasuk guru honorer yang ada di bawah Kementerian Agama.

"Untuk itu sebagai pucuk pimpinan PGRI, merasa memikul beban moral dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan nasib para guru honorer, paling tidak dengan keterlibatanya dalam KAJS ini," jelas Didi Suprijadi.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2