Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Nasib Guru Honorer Lebih Parah dari Buruh
Sunday 07 Jul 2013 11:12:50
 

Ilustrasi, PNS.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dampak kenaikan harga BBM sangat dirasakan oleh rakyat utamanya kaum buruh, termasuk para guru honorer.

Kebutuhan pokok yang melambung, bahkan sebelum BBM naik sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, daya beli dari kaum pekerja turun sebesar 30 persen dan inflasi naik 2 digit serta pertumbuhan ekonomi turun dibawah 6 persen.

Bahkan menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Suprijadi disela sela konferensi pers yang digelar KAJS, di Jakarta, Sabtu (6/7), nasib guru honorer justru lebih parah dari para buruh. Pendapatan guru honorer, lanjut Didi, rata-rata cuma Rp. 500 ribu per bulan, tidak ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain.

"Dengan Rp 500 ribu/per bulan, untuk ukuran hidup di Jakarta, bagaimana?," jelas Didi

Sementara, lanjut Ketua PB PGRI, para guru honorer dituntut harus berjenjang pendidikan minimal sarjana (S-1).

Walaupun ada tambahan tunjangan sebesar Rp 250 ribu, itupun bagi guru honorer yang sudah memiliki nomor induk pokok kependidikan, dan untuk mengurusnya tidak gampang.

Dalam kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, maka tidak heran ketika ada sebagian guru honorer yang menyambi (ngobyek) pekerjaan lain, hanya sekedar mencari tambahan untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Jumlah guru honorer yang ada saat ini, menurut Ketua PB PGRI, sekitar 640 ribuan yang tersebar diseluruh Indonesia, belum termasuk guru honorer yang ada di bawah Kementerian Agama.

"Untuk itu sebagai pucuk pimpinan PGRI, merasa memikul beban moral dan bertanggungjawab untuk memperjuangkan nasib para guru honorer, paling tidak dengan keterlibatanya dalam KAJS ini," jelas Didi Suprijadi.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2