JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melakukan pertemuan dengan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) di lantai 3 Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
"Kami positif thinking saja dengan tidak hadirnya pak Menteri Pendidikan, dan masih menunggu hari kapan pak Menteri dapat hadir. Surat sudah kami antar Jumat kemarin. Jenderal saja kami surati datang," kata Natalius kepada para wartawan, Rabu (6/2).
FGII dan IGI telah melaporkan ke Komnas HAM, mengenai pasal 44 ayat 3 yang jelas berpotensi memberangus hak para guru untuk berserikat. Maka pertemuan siang tadi merupakan bagian dalam memperjuangkan penghapusan pasal 44 ayat 3 dari draft revisi PP 74/2008 tentang guru.
Rencananya, guru-guru dari FSGI, FGII dan IGI akan dipertemukan oleh Komisioner Komnas HAM dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, sayangnya hingga pukul 1 siang, tidak ada kabar dari Mendikbud.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud sebenarnya sudah ingin mengakomodir permintaan penghapusan pasal tersebut. Hanya tindakannya belum jelas sampai saat ini.
Forum Guru menuntut, Pasal 44 ayat 3 PP 74 tentang guru dihapuskan dari draft revisi. Ayat 3 dalam pasal itu merupakan ayat tambahan. Isinya tentang syarat pendirian organisasi profesi guru. Pasal itu mensyaratkan pendirian organisasi guru sama dengan pendirian sebuah partai politik. Contohnya, sebuah organisasi guru di daerah bisa didirikan jika memiliki anggota 25 persen, sedangkan di tingkat nasional, kepengurusan porsentasinya harus 75 persen.
"Katanya ini masukan banyak pihak, siapa? Karena kita tidak pernah kasih masukan. Makanya kita ingin pasal 3 dihapuskan. Kita tidak menolak diatur, tapi jangan mengatur dengan membunuh organisasi guru. Siapa yang bisa penuhi syarat-syarat itu kecuali PGRI, makanya kita menilai ada konspirasi," ungkap Retno dari FSGI.
Draft revisi PP belum diteken Presiden, FSGI, FGII dan IGI berharap Komnas HAM memberikan rekomendasi dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dalam PP tersebut, sehingga guru tetap dapat berserikat
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi guru terbesar di Indonesia, hal ini dikhawatirkan akan menjadi kendaraan politik kepentingan tertentu. "PGRI organisasi profesi, jangan sampai PGRI dibawa ke ranah politik," pungkas Supriyono dari FGII, yang juga seorang guru di SMK Jakarta.(bhc/mdb) |