JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Rabu (23/1). Mendengar kabar ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas. Sebelumnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya, Rabu (23/1) di gedung KPK mengungkapkan bahwa vonis itulah yang diinginkan KPK untuk Nazar, sebutan M Nazaruddin. "Jawabannya Alhamdulillah," ujar Abraham Samad. Sebab dengan vonis itu, Abraham berharap ada efek jera para para koruptor di Tanah Air. "Karena itulah yang kita inginkan supaya ada efek jera kepada koruptor," tambah Abraham.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Keputusan MA itu dibuat bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme.
Dalam persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.(bhc/din) |