Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazar Divonis MA 7 Tahun, Abraham: Alhamdulillah
Wednesday 23 Jan 2013 18:01:52
 

Pimpinan KPK, Abraham Samad (baju putih) bersama pegawai KPK saat memberikan keterangan pers bantuan pada korban banjir, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Rabu (23/1). Mendengar kabar ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas. Sebelumnya, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini hanya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.

Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya, Rabu (23/1) di gedung KPK mengungkapkan bahwa vonis itulah yang diinginkan KPK untuk Nazar, sebutan M Nazaruddin. "Jawabannya Alhamdulillah," ujar Abraham Samad. Sebab dengan vonis itu, Abraham berharap ada efek jera para para koruptor di Tanah Air. "Karena itulah yang kita inginkan supaya ada efek jera kepada koruptor," tambah Abraham.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Keputusan MA itu dibuat bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Mohammad Askin dan MS Lumme.

Dalam persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2