Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Beberkan Keterlibatan Anas, Andi dan Angie
Wednesday 12 Oct 2011 22:34:16
 

Tersangka Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Dalam pemeriksaan kali ini, ternyata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tak lagi bungkam. Kini, ia banyak bicara dan membeberkan kasus tersebut di depan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/100, tersangka Nazaruddin mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng serta sejumlah petinggi partai tersebut. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik tentang keterlibatan Anas di Wisma Atlet," selorohnya.

Nazaruddin juga membeberkan aliran dana fee kepada Anas dan beberapa elit partai dalam proyek senilai Rp 191,6 miliar tersebut. "Saya juga jelaskan soal pengakuan Angelina (Sondakh) bahwa dia terima uang Rp 9 miliar yang dia distribusikan ke Mirwan Amir. Sari Mirwan ke Anas dan ke Jafar Hafsah. Saya jelaskan secara detail. Poinnya seperti itu," imbuh dia.

Nazar mengaku, dirinya juga mengungkap posisi Anas di Permai Group. Dirinya menguak posisi Anas di perusahaan itu setelah ditanyai penyidik posisinya di perusahaan yang membawahi beberapa anak perusahaan. "Saya jelaskan juga posisi pimpinan di situ (Permai Group) Anas. Direktur Keuangan Yulianis. Saya tunjukan bukti bahwa Yulianis bukan wakil direktur keuangan. Dia itu direktur keuangan," katanya.

Sedangkan soal Menpora Andi Mallarangeng, menurut Nazaruddin, patut sebagai orang yang dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, seluruh kebijakan terkait pelaksanaan proyek pembangunan itu, berasal dari Andi selaku Menpora. "Semua kebijakan di Menteri, ya Pak Andi lah," tuturnya.

Mengenai dugaan Andi turut meneria aliran dana dan besarnya berapa, Nazaruddin malah menyebutkan Andi lebih tahu hal itu. "Menpora lebih tahu," katanya.

Terkait Andi Mallarangeng ini, dalam kesaksian di Pengadilan Tipkor, ia membantah terlibat dalam kasus ini. Kementeriannya tak mengenal istilah dana talangan untuk membiayai kegiatan. Seluruh aktivitas kementerian, dipastikan dibiayai APBN. Ia pun tidak mengetahui perihal uang Rp 3,2 miliar dalam 3 lembar cek yang diberikan El Idris dan Rosa Manullang kepada Wafid Muharram.

Dalam kesempatan ini, Nazaruddin membantah menikmati sejumlah uang atau fee dari proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Saya yakin saya tidak pernah terima uang Wisma Atlet satu rupiah pun," kata dia.

Nazaruddin justru mempertanyakan kepada penyidik alasan mereka tak mengekspos penyitaan uang miliaran rupiah dalam penggeledahan di rumah Yulianis beberapa waktu setelah kasus suap ini menyeruak ke permukaan. "Apakah itu uang Wisma Atlet yang dituduhkan saya terima? Sampai sekarang kan saya dituduhkan menerima uang. Sementara uang itu entah dimana. Sementara waktu KPK menggerebek, menyita uang cash (tunai). Saya bingung apakah ada rekayasa disini, saya tidak tahu," tandasnya.

Tanpa segan-segan Nazaruddin menduga uang Rp 4,3 miliar dalam empat lembar cek yang disebut El Idris diserahkan kepadanya melalui Yulianis, digelapkan bekas anak buahnya itu. "Tapi saya persilahkan penyidik memeriksa sesuai keyakinannya," selorohnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2