Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anas Urbaningrum
Nazaruddin Datangi Cikeas Disuruh Anas Urbaningrum
Thursday 01 Dec 2011 23:14:34
 

Nazaruddin saat tiba di Indonesia, setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia pada awal Agustus lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat gerah juga dengan tudingan Muhammad Nazaruddin. Hal ini terkait dengan pertemuannya dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum pergi ke Singapura dengan alasan berobat.

Sekertaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengakui adanya pertemua itu. "Sebelumnya, Ketua Umum meminta SBY untuk bertemu dengan saudara Nazar, tapi dengan satu syarat, yakni SBY harus ditemani juga dengan seluruh anggota Dewan Kehormatan," kata Amir dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (1/12) malam.

Menurut Amir, kehadiran Nazaruddin ke Cikeas itu, tidak hanya ditemui oleh SBY, tapi seluruh anggota Dewan Kehormatan. "Kami diberi tugas untuk memeriksa Nazar sekaligus memberitahu saudara Nazar untuk mengundurkan diri. Jadi bukan dia yang meminta pengunduran diri," jelasnya.

Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik membantah bahwa Nazaruddin meminta izin terlebih dahulu sebelum pergi ke Singapura. "Pemberitaan Nazar bertemu (SBY) di, seolah-olah membuat anggapan bahwa Nazar minta izin dahulu sebelum kabur. Itu tidak benar," kata Wacik.

Diungkapkan, drinya mengetahui hal ini, karena saat itu memang ikut hadir di Cikeas sebagai anggota Dewan Pembina mendampingi SBY yang bertemu dengan Nazaruddin untuk meminta Nazar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum. "Kami anggap Nazar sangat berbahaya dan kami sepakat menghentikan dia sebagai Bendahara Umum. Itu yang sebenarnya,” imbuhnya.

Sedangkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat lainnya, EE Mangindaan menjelaskan soal alasan desakan kepada Nazaruddin untuk mundur dari jabatan itu. “Kamis mendesak dia mundur, agar bisa konsentrasi dengan masalah hukumnya itu," papar Mangindaan.

Tapi Nazaruddin, imbuh dia, malah tetap ngotot untuk tetap bertahan di jabatannya sebelum diadakan rapat dengan Dewan Kehormatan di Cikeas. "Sampai di Cikeas pun Nazaruddin tetap bersikeras untuk bertahan di jabatannya dan akhirnya kami putuskan agar beliau harus mundur dari jabatannya," tandasnya.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Anas Urbaningrum
 
  Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
  Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
  Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
  Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
  KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2