JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dengan tersangka Angelina Sondakh.
Hal itulah yang diungkapkan, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).
Pemeriksan ini merupakan yang ketiga kalinya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menjadi saksi Angelina. Nazaruddin dianggap tahu seputar dugaan korupsi yang menjerat Angelina. Pemilik Grup Permai itu diduga bersama-sama Angelina bermain dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas yang digarap Kemendiknas.
Selain Nazaruddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan wartawan kantor berita Antara berinisial JMR sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa (5/6) lalu, Nazaruddin menyebut Angelina menerima uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, dan Universitas Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian uang tersebut, digunakan Angelina untuk membiayai percetakan kalender partai bergambar Anas Urbaningrum. KPK juga telah memeriksa tiga rektor dari universitas yang disebut Nazaruddin itu.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pengadaan sarana-prasarana di 16 universitas. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. (kmc/rob)
|