Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Nazaruddin Tidak Serius Ungkap Dugaan Korupsi di Golkar dan PDIP
Monday 12 Aug 2013 18:08:34
 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - “Nyanyian jilid II” Nazaruddin masih tanda tanya. KPK menilai, tudingan yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat itu tidak serius dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan bendahara partai.

“Apa yang disampaikan Nazaruddin masih belum lengkap. Belum ada dokumen lengkap dari Nazaruddin. Pada saat itu (Jumat 2 Agustus) dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka TPPU,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin (12/08).

Menurut Bambang, kapasitas Nazar pada saat “nyanyian” tersebut dinilai tidak tepat. “Saya cek ke penyidiknya secara sepintas, bahwa Nazar diperiksa dalam kapasitasnya untuk kasusnya di TPPU. Ketika dia doorstop dan berikan informasi yang lain, itu adalah haknya dia,” jelasnya.
Meski begitu, Bambang berharap Nazaruddin mampu melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi di dua partai seperti yang dilontarkan pekan lalu, 2 Agustus 2013. Keseriusan Nazar akan membuat gerak KPK lebih pasti dalam menangani dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya Nazaruddin melakukan nyanyian bagian II. Nazar menyatakan beberapa petinggi lembaga negara dan bendahara umum partai. Kedua bendahara partai tersebut ialah Setya Novanto sebagai bendahara umum Partai Golkar dan Olly Dondokambey sebagai bendahara umum PDIP.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2