JAKARTA, Berita HUKUM - “Nyanyian jilid II” Nazaruddin masih tanda tanya. KPK menilai, tudingan yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat itu tidak serius dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan bendahara partai.
“Apa yang disampaikan Nazaruddin masih belum lengkap. Belum ada dokumen lengkap dari Nazaruddin. Pada saat itu (Jumat 2 Agustus) dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka TPPU,” papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Senin (12/08).
Menurut Bambang, kapasitas Nazar pada saat “nyanyian” tersebut dinilai tidak tepat. “Saya cek ke penyidiknya secara sepintas, bahwa Nazar diperiksa dalam kapasitasnya untuk kasusnya di TPPU. Ketika dia doorstop dan berikan informasi yang lain, itu adalah haknya dia,” jelasnya.
Meski begitu, Bambang berharap Nazaruddin mampu melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi di dua partai seperti yang dilontarkan pekan lalu, 2 Agustus 2013. Keseriusan Nazar akan membuat gerak KPK lebih pasti dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya Nazaruddin melakukan nyanyian bagian II. Nazar menyatakan beberapa petinggi lembaga negara dan bendahara umum partai. Kedua bendahara partai tersebut ialah Setya Novanto sebagai bendahara umum Partai Golkar dan Olly Dondokambey sebagai bendahara umum PDIP.(bhc/frd)
|