Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Tuding Menufandu dan Hehamahua Berbohong
Monday 19 Sep 2011 14:25:24
 

Anggota tim kuasa hukum M. Nazaruddin, Alfian Bondjol (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Afrian Bonjol menyesalkan pengakuan Michael Menufandu. Mantan Dubes RI untuk Kolombia itu pun dituding melakukan pembohongan publik dengan tidak mengetahui hilangnya flash disk dan CD milik Nazaruddin.

"Seharusnya yang di cap pembohong itu adalah Menufandu. Coba seandainya diadakan konpers terlebih dahulu untuk memeriksa isi tas klien kami di Kolombia saat itu, baru dimasukan kembali dan disegel untuk dibawa ke Indonesia. Jangan langsung dibawa seperti kemarin. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang berbohong?" kata Afrian kepada wartawaan, saat akan mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Selain Menufandu, Alfian juga menuding Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua berbohong. "Pak Abdullah telah melakukan pembohongan publik. Yang mana saya sudah jelaskan bahwa pertemuan kliennya dengan (Wakil Ketua KPK) Chandra M Hamzah di luar urusan Komisi III DPR, itu sebanyak lima kali," kata dia.

Sedangkan Koordinator kuasa hukum Nazaruddin, OC kaligis menilai bahwa kasus Nazaruddin sebenarnya sudah menjadi rekayasa penguasa. Alhasil, kasus Nazaruddin pun menjadi rumit. "Kami menilai kasus ini sudah rekayaya para penguasa, sehingga sudah terlihat sistematis rekayasanya. Nyatanya kasus ini semakin rumit saja dalam situasinya," kata OC Kaligis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK menyebutkan bahwa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet 2011 M Nazaruddin sebagai sosok pembohong dan peragu. Hampir semua keterangan yang disampaikannya tidak ada yang benar.

Satu-satunya keterangan Nazar yang benar, hanya soal ia pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Selebihnya, keterangan Nazaruddin yang lain, tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha kepada Chandra M Hamzah misalnya, Nazar tak dapat membuktikan kebenaran pemberian uang yang terjadi di pertemuan keempat di rumahnya itu.(tnc/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2