JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Afrian Bonjol menyesalkan pengakuan Michael Menufandu. Mantan Dubes RI untuk Kolombia itu pun dituding melakukan pembohongan publik dengan tidak mengetahui hilangnya flash disk dan CD milik Nazaruddin.
"Seharusnya yang di cap pembohong itu adalah Menufandu. Coba seandainya diadakan konpers terlebih dahulu untuk memeriksa isi tas klien kami di Kolombia saat itu, baru dimasukan kembali dan disegel untuk dibawa ke Indonesia. Jangan langsung dibawa seperti kemarin. Jadi kalau sudah seperti ini siapa yang berbohong?" kata Afrian kepada wartawaan, saat akan mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Selain Menufandu, Alfian juga menuding Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua berbohong. "Pak Abdullah telah melakukan pembohongan publik. Yang mana saya sudah jelaskan bahwa pertemuan kliennya dengan (Wakil Ketua KPK) Chandra M Hamzah di luar urusan Komisi III DPR, itu sebanyak lima kali," kata dia.
Sedangkan Koordinator kuasa hukum Nazaruddin, OC kaligis menilai bahwa kasus Nazaruddin sebenarnya sudah menjadi rekayasa penguasa. Alhasil, kasus Nazaruddin pun menjadi rumit. "Kami menilai kasus ini sudah rekayaya para penguasa, sehingga sudah terlihat sistematis rekayasanya. Nyatanya kasus ini semakin rumit saja dalam situasinya," kata OC Kaligis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK menyebutkan bahwa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet 2011 M Nazaruddin sebagai sosok pembohong dan peragu. Hampir semua keterangan yang disampaikannya tidak ada yang benar.
Satu-satunya keterangan Nazar yang benar, hanya soal ia pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Selebihnya, keterangan Nazaruddin yang lain, tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha kepada Chandra M Hamzah misalnya, Nazar tak dapat membuktikan kebenaran pemberian uang yang terjadi di pertemuan keempat di rumahnya itu.(tnc/spr)
|