Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu
Negara Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Pejuang Demokrasi
2019-05-11 11:04:13
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.(Foto: Odjie/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah dilaksanakan dengan sukses. Namun dibalik kesuksesan tesebut menyimpan berita duka yang cukup mendalam. Hingga berita ini diturunkan, tak kurang dari 554 orang petugas pemilu yang terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas (Panwas) serta unsur pengamanan dari Polri meninggal dunia.

"Satu orang meninggal pun merupakan bencana, apalagi ini mencapai 500 orang. Ini adalah sebuah bencana nasional, demokrasi kita tidak sebanding dengan korban jiwa. Kita semua harus bertanggung jawab, baik kami di DPR maupun juga pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).

Politisi F-PKS ini menganggap mereka yang meninggal akibat kelelahan dalam mengawal Pemilu serentak ini pejuang demokrasi. Kejadian menurutnya akan menjadi titik awal evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Tentu tidak serta merta evaluasi tersebut membuat perubahan pada Pemilu di masa mendatang. Melainkan mencari di mana letak kesalahan bukan mencari siapa yang salah.

Pengorbanan para pejuang demokrasi ini, menurutnya harus mendapat apresiasi. "Keluarga yang ditinggalkan sekiranya diberikan santunan, bahkan kalau perlu anak-anaknya diangkat jadi anak negara yang dijamin kehidupannya hingga kuliah. Mengingat orang tua mereka adalah pejuang demokrasi," saran Mardani.

Mardani mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara detail identitas pejuang demokrasi yang meninggal dunia berikut penyebabnya. "Siapa dia, lelaki atau perempuan kah dia, sebab sakitnya apa, keluarganya seperti apa, tugasnya di TPS atau di kecamatan, termasuk juga apa harapan-harapan dari keluarga mereka," pinta Mardani.

Dalam melakukan pendataan terhadap pejuang demokrasi yang meninggal, politisi dapil Jawa Barat VII ini menyarankan agar KPU membuat buku putih daftar korban, kronologis meninggalnya, termasuk juga riwayat penyakitnya. Hal tersebut penting guna mengetahui penyebab meninggalnya karena kelelahan atau dikarenakan sakit lainnya.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2