Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perempuan
Negara Gagal Lindungi Kaum Perempuan
Friday 27 Jan 2012 23:45:22
 

Pemerintah harus menyediakan angkutan umum khusus bagi kaum perempuan (Foto: Kominfo.go.id)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam angkutan kota (angkot) di sejumlah kota di Indonesia, mendapat kritis keras dari aktivis hak-hak kaum tersebut. Hal itu memperlihatkan bukti bahwa negara telah gagal memberikan rasa aman dan melindungi perempuan.

“Kaum perempuan perempuan tengah mengalami ketakutan kalau berada di dalam angkutan umum. Mereka lebih memilih menghindari menggunakan transportasi umum tersebut, agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Jika tidak diambil langkah penting, Indonesia akan mendapat julukan negara tidak bermoral,” kata Direktur Woman Crisis Centre (WCC) Jombang, Palupi Pusporini, Jumat (27/1).

Menurut dia, kasus-kasus pelecehan seksual dan perkosaan terhadap perempuan tersebut membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan. Negara belum melakukan upaya yang maksimal untuk perlindungan perempuan. Pemerintah wajib memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pengguna jasa angkutan umum, khususnya kaum perempuan.

“ Selain menyediakan alat transportasi umum khusus perempuan, pemerintah melalui aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman seberat mungkin bagi pelaku perkosaan dan pelecehan seksual. Dengan cara itu, setidaknya bisa menekan tindak kejahatan tersebut dan pelaku akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan tak bermoral itu,” tegas Palupi.

Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pengusaha angkutan umum. Organda sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab, juga harus berinisiatif untuk menyediakan jasa angkutan umum yang aman bagi perempuan.

“Polisi sebagai alat Negara juga punya kewajiban besar untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Tapi faktanya kasus pelecehan seksual dan perkosaan didalam angkutan umum masih saja terjadi, dan negara hanya diam saja. Jangan terus dibiarkan, harus ada kebijakan radikal untuk melindungi kaum perempuan,” tandasnya. (sin/ans)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2