Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Negeri Sedang Krisis, Berhenti 'Bercanda' dan Pamer Salam Sikut!, WHO Ungkap Bahayanya
2020-03-15 08:54:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 96 kasus positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 telah terjadi di seluruh Indonesia. Di mana sebanyak lima pasien meninggal dunia.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai data ini menunjukkan bahwa virus corona tidak boleh dianggap enteng. Pemimpin negeri, sambungnya, tidak boleh lagi menganggap enteng virus mematikan asal Wuhan tersebut.

Dia turut menyoroti fenomena pejabat yang seolah menganggap virus ini biasa saja, bahkan ada yang menyatakan pasien bisa sembuh dengan sendirinya.

"Wahai para pemimpin, negerimu sedang krisis. Berhentilah "bercanda" dengan susu kuda liar, bisa sembuh sendiri, pamer salam sikut, operasi senyap dan lain lain," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (15/3).

Said Didu berharap kasus yang turut menimpa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang terinfeksi positif virus corona itu bisa menyadarkan Presiden Joko Widodo bahwa penanganan corona tidak bisa dengan cara tertutup.

Menurutnya, cara pemerintah menangani corona selama ini tidak maksimal. Bahkan beberapa pemimpin dunia resah dengan Indonesia, termasuk WHO.

Dalam kasus ini, Said Didu berpesan kepada pemerintah untuk tidak lagi berbohong mengenai sebaran virus corona.

"Kedua jangan suka menggampangkan persoalan," tutupnya.

Sementara, di tengah ancaman penyakit infeksi virus corona tipe baru, Covid-19, salam siku dipopulerkan Istana, sebagai alternatif jabat tangan. Namun rupanya, salam siku tidak direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus menyarankan agar semua orang menghindari salam siku. Menurut Tedros, salam siku membuat interaksi jarak dekat dengan orang lain.

Ketika bersalam siku, orang akan berada kurang dari satu meter satu sama lain. Alhasil, risiko penularan virus corona pun terbuka.

"Ketika menyapa orang, sebaiknya hindari salam siku, karena itu akan menempatkan Anda dalam jarak kurang dari satu meter dari orang lain," kata Tedros dilansir New York Post, Sabtu (14/3).

Dalam cicitannya di Twitter, Tedros mengungkap bahwa meletakkan tangan di dada merupakan alternatif salam terbaik.

"Aku sering meletakkan tanganku di dada ketika menyapa orang-orang belakangan ini," tulis Tedros.

Covid-19 telah menjadi pandemi global. Virus ini telah menyebar ke lebih dari 120 negara, menginfeksi 130 ribu orang lebih, sekitar 4.900 orang meninggal, dan lebih dari 68 ribu telah sembuh.

Agar tidak kian meluas, WHO menyarankan agar masyarakat menerapkan gaya hidup sehat, seperti rutin cuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, juga meningkatkan daya tahan tubuh.(republika/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2