ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan jembatan Leungsa (jembatan Matang Guru), Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur terancam gagal di kerjakan, karena salah seorang pemilik tanah Nek Meuri (Amri Daud / T.Bujang), Sabtu malam sekitar pukul 10:00 Wib resmi memagar lahan (papan plang larangan), yang menurut Nek meuri milik dirinya belum di ganti Rugi.
Pada awak media ini, minggu (6/10) mengatakan, "Saya sudah sangat capek di bohongi terus, pihak kontraktor dan PPTK Yusrizal, selalu mengubar janji akan membayar, Tapi janji Yusrizal hanya besok lusa, Saya sudah sangat jengkel dengan ulah kontraktor dan PPTK. Padahal Saya sudah sangat toleransi, dari sekian kali pertemuan (dialog) dengan saya, sepertinya tidak ada itikad baik dari Yusrizal maupun kontraktornya," ujar Nek Meuri, dengan nada kesal.
Sementara, Ketua LSM Acheh Future (For Generation Of Aceh) Razali Yusuf, Minggu (6/10) di lokasi Proyek Pembangunan jembatan luengsa, mengatakan, "Pemerintah terkesan kurang serius dalam menyelesaikan hal ini, sehingga pemilik tanah terpaksa memasang papan plang larangan meletakkan bahan bangunan (material), pada lahan miliknya," (Nek Meuri-Red).
Lembaga Acheh Future mendesak Pemerintah Aceh/Kabupaten Aceh timur, segera menyelesaikan persoalan tersebut, "Pemerintah jangan membuang badan dalam hal ini, selesaikan ganti rugi tanah masyarakat, karena hal ini bukan hal yang baru, karena sebelum harga tanah dibayar (dilunaskan), pemilik tanah tidak mengizinkannya ada aktivitas di atas lahan miliknya," ujar Razali Yusuf.
"PT.Multi Putra Inti Pemenang tender lanjutan tahap II Proyek pembangunan Jembatan Matang Guru Madat, dengan anggaran Rp.9.178.371.000,' hingga saat ini belum ada tanda tanda akan membayar ganti rugi lahan milik nek Meu ri, masyarakat Leungsa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sangat mengharapkan pihak terkait dapat segera membayar ganti rugi lahan masyarakat terkena imbas pembangunan Jembatan ini," pungkas Razali Yusuf.
Sementara PPTK jembatan Lueng Sa (matang Guru) kecamatan Madat, kabupaten Aceh Timur dari Dinas Pekerjaan Umum propinsi Aceh Yusrizal, saat di konfirmasi melalui Hendpone selulernya, terkait pemblokiran lokasi peletakan meterial, pada awak media ini mengatakan, "kita serahkan dulu ke aparat desa setempat".
"Karena Hal itu kewajiban Pemda setempat, pihak PT.Multi Putra Inti selaku Pemenang tender lanjutan tahap II memang benar enggan membayarnya, karena itu kewajiban Pemerintah Daerah. Memang kita tahu kontraktor tahap I, yang membebaskan lahan tersebut, namun atas Kebijakan pihak kontraktor karena tidak ada dalam RAB, mereka mengambil Kebijakan sendiri, mungkin dari hasil laba mereka, lalu membebaskan lahan warga," ujar Yusrizal.
Yusrizal, menambahkan, "kita sudah melakukan pendekatan, tapi tidak ada titik temu, karena Nek meu ri tetap pada prinsipnya harus di bayar dulu, kalau seperti itu kontraktor mana ada uang, neuk meu ri menuntut ganti rugi Rp 380 juta, sedangkan data yang ada Sama kita, uangnya dia (neuk meu ri-Red) cuma Rp 173 juta yang di pakai untuk pembebasan tersebut pada tahun 2008, kalau kita kaji secara hukum dah pasti dia salah, mana ada kontraktor yang membebaskan lahan, yang harus membebaskan lahan itu pemda setempat," pungkas Yusrizal.(bhc/kar) |