Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Nelayan
Nelayan Aksi Datangi Istana, Komisi IV Minta Penjelasan ANI
2018-10-12 09:03:07
 

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menerima berkas Permen Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan alat tangkap ikan dari Ketua Umum ANI, Riyono.(Foto: Jayadi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo meminta penjelasan dan penegasan dari para nelayan Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) bahwa aksinya yang mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, pada Januari lalu merupakan murni inisiatif nelayan, alias tanpa ada "suruhan" dari pihak manapun. Dalam aksi itu, mereka menuntut izin penggunaan cantrang diperpanjang.

"Sekarang saya mau minta penjelasan dan penegasan, apakah aksi bapak-bapak dan ibu-ibu yang tergabung dalam ANI saat Januari lalu di Istana itu murni atas inisiatif sendiri? Dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun," tanya Edhy kepada puluhan perwakilan nelayan seluruh Indonesia yang tergabung dalam ANI di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/10).

Menjawab hal tersebut, Ketua Umum ANI Riyono menegaskan bahwa aksi di Istana Merdeka dan audiensi yang dilakukannya beberapa kali di DPR RI murni inisiatif para nelayan yang merasakan kesedihan dan keberatannya atas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan tentang pelarangan alat tangkap ikan yang selama ini mereka gunakan.

Mereka meyakini, sudah puluhan tahun bahkan sejak orangtua dan nenek moyang mereka menggunakan alat tangkap ikan yang sama, namun tidak ada kerusakan seperti yang dikhawatirkan Menteri KP Susi Pudjiastuti. Pihaknya juga mendukung penuh terwujudnya poros maritim dunia. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar nasib dan kesejahteraan nelayan juga ikut diperhatikan.

Bahkan Riyono juga menantang siapa saja yang bisa membuktikan berita yang sempat beredar bahwa aksi mereka ditunggangi atau dibayar oleh pihak tertentu. Pasalnya, para nelayan dari seluruh Indonesia itu berkumpul di Jakarta dengan menggunakan dana iuran dari kantong pribadi atau masing-masing.

"Permen tersebut sangat merugikan kami para nelayan. Kami tidak dapat melaut, penghasilan kami berkurang jauh. Bahkan ketika kami ke Istana, Presiden sempat menyatakan tidak memberlakukan pelarangan tersebut. Namun beberapa hari setelah itu, Menteri Susi kepada media mengatakan bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap ikan tersebut tetap diberlakukan, kecuali di enam wilayah Jawa," jelas Riyono.

Menurutnya, aturan ini tentu sangat diskriminatif, karena Indonesia tidak hanya di Pulau Jawa saja, tapi dari seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya berharap DPR RI dapat terus mendesak Menteri KP untuk mencabut Permen yang sangat merugikan nelayan Indonesia.

"Jika hal ini tetap diberlakukan, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan kembali turun ke Istana dengan jumlah nelayan yang lebih besar lagi," papar Riyono yang diamini oleh seluruh Anggota ANI yang hadir.

Menanggapi hal itu, Edhy Prabowo berjanji akan terus memperjuangkan hal tersebut bersama dengan para nelayan. Dengan kata lain, selagi nelayan masih terus bersemangat dan berjuang, maka pihaknya juga akan terus memperjuangkan aspirasi para nelayan tersebut.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2